Berita Viral
KEKUATAN SIM Digital Saat Terjaring Razia Polisi Lalu Lintas, Bebas Tilang?
Kekuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi Digital saat terjaring razia polisi lalu lintas apakah bebas tilang bisa disimak disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ini kekuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi Digital saat terjaring razia polisi lalu lintas apakah bebas tilang bisa disimak disini.
Di era kecanggihan teknologi, semua serba digital.
Tak terkecuali SIM yang sudah bertransformasi menjadi digital.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan dan lolos uji mengemudi.
SIM diterbitkan oleh Polri dan menjadi dokumen penting yang wajib dibawa saat mengemudi.
• RESMI! Harga Baru Token Listrik PLN Per 1 September 2024 Lengkap Tarif Semua Golongan Pelanggan
Pengemudi yang pada saat pemeriksaan tidak bisa menunjukkan kartu SIM bakal dikenai sanksi tilang oleh petugas.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selama ini, SIM diketahui berbentuk fisik dalam bentuk kartu yang berisi chip dan menyimpan informasi pemilik, mulai dari nomor telepon dan detail jaringan.
Belakangan, muncul SIM digital yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Di media sosial X, dulunya Twitter, beredar narasi yang mengatakan bahwa pengemudi yang memiliki SIM digital tetap harus membawa SIM wajib agar tidak ditilang.
"Punya SIM digital, kartu fisiknya wajib dibawa," tulis unggahan @kegblgnunfaedh, Selasa 20 Agustus 2024.
Lantas, apakah boleh menunjukan SIM digital saat ditilang?
Hanya menunjukkan SIM digital tetap ditilang
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengemudi yang membawa SIM digital masih bisa kena tilang.
Hal itu karena SIM digital yang ada pada aplikasi Digital Korlantas Polri fungsinya adalah sebagai pelengkap saja.
Senada dengan Yusri, Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum juga menyatakan bahwa petugas tetap akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital.
"Kalau ada pemeriksaan di jalan sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat.
Hal itu mengacu pada Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap pengemudi bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Pada ayat selanjutnya, disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM.
Jika tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 106 ayat 5 yang menyatakan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan beberapa dokumen berikut saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan:
- STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- SIM
- Bukti lulus uji berkala
- Tanda bukti lain yang sah.
SIM digital hanya proses
Lebih lanjut, Timbul menerangkan, SIM digital yang tertera dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanyalah ilustrasi dari bentuk SIM fisik.
SIM digital itu akan muncul di aplikasi ketika pemohon hendak mengurus perpanjangan SIM secara online. SIM digital merupakan ilustrasi dari wujud SIM fisik yang akan diterima pemohon saat melakukan perpanjangan SIM secara online.
"(SIM digital di aplikasi) itu bukan SIM, tapi masih dalam proses, Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM bukan hasil akhir untuk bukti SIM," jelasnya.
Sebagai informasi, pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga memudahkan masyarakat.
Timbul menyampaikan, tampilan SIM digital di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanyalah ilustrasi dari SIM fisik yang akan diterima pemohon.
Pemohon perpanjangan SIM online tetap harus mengambil SIM fisik apabila proses perpanjangan SIM secara online sudah selesai.
Pengambilan SIM fisik itu bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu dengan mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang dituju, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirimkan petugas melalui Kantor Pos.
Timbul juga mengingatkan, perpanjangan SIM secara online ini juga seharusnya dilakukan sebelum masa berlaku SIM sebelumnya habis, minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Dengan adanya aturan itu, pengemudi tidak memiliki alasan bahwa SIM barunya sedang dalam proses perpanjangan secara online.
Sanksi tidak membawa SIM
Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya atau tidak bisa menunjukkan kartu tersebut kepada polisi saat ada razia dapat dikenai sanksi.
Sanksi tidak membawa SIM mengacu pada Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ.
Besaran dendanya adalah Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan. Aturan tersebut juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) Undang-Undang yang sama.
Berikut bunyinya;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
• Resmi Berlaku! Daftar Barang dan Jasa Terbaru Bebas Pajak PPN 12 Persen Cek Disini
Sanksi tidak memiliki SIM Bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa dikenai sanksi lebih berat lagi.
Mengacu Pasal 281 UU LLAJ, sanksi pengemudi yang tidak memiliki SIM saat berkendara adalah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Resmi Berubah Tarif Listrik PLN Terbaru Per 1 September 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
LIVE Hasil Pemeriksaan 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas di Akun Resmi Polri |
![]() |
---|
SPESIFIKASI Lengkap Mobil Barracuda Milik Polisi Saat Menggilas Badan Affan Kurniawan di Jakarta |
![]() |
---|
AKHIR Nasib Keluarga Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, Maut Korban Aksi Bubarkan DPR RI |
![]() |
---|
RESMI Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR usai Viral Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.