Berita Viral
Resmi Berlaku! Daftar Barang dan Jasa Terbaru Bebas Pajak PPN 12 Persen Cek Disini
Resmi berlaku daftar barang dan jasa terbaru yang resmi terbebas dari pajak PPN 12 persen mulai 2025 selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku daftar barang dan jasa terbaru yang resmi terbebas dari pajak PPN 12 persen mulai 2025 selengkapnya cek disini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 jadi dilakukan.
Namun menurutnya, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen meskipun tarifnya naik tahun depan.
"Ada instrumen fiskal lain yaitu PPN yang dibebaskan. Masyarakat menganggap semua barang dan jasa itu kena PPN," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
"Tapi sebetulnya di dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak kena PPN," tegasnya.
• Resmi Berlaku! Harga Denda Bayar Pajak Motor Terbaru Per September 2024 di Seluruh Indonesia
Daftar barang dan jasa terbaru resmi bebas PPN 12 persen
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa yang beredar dari produsen ke konsumen.
PPN diberlakukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia, meningkatkan pendapatan negara, dan membiayai pengeluaran program-program yang diterapkan negara.
Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen per 1 April 2022. Tarif itu akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, ada batasan PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Barang tidak kena PPN 12 persen
UU HPP Pasal 4A dan 16B mengatur barang yang tidak kena PPN sehingga harganya tidak terdampak PPN 12 persen. Berikut rinciannya.
Makanan dan minuman restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya termasuk dikonsumsi di tempat atau tidak, diserahkan ke usaha catering atau jasa boga, serta obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan terkait.
Uang dan emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK.010/2017 juga mengatur barang tidak kena PPN. Barang-barang tersebut yakni:
- Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
| Viral Pengantin Syok, Diduga Ditipu WO Meski Sudah Bayar Rp 85 Juta hingga Nyaris Gagal Resepsi |
|
|---|
| Heboh Hanta Virus! Kenali Potensi dan Gejalanya, Penularan Antarmanusia Jarang Terjadi |
|
|---|
| Viral Larangan Guru Non-ASN Mengajar Tahun 2027, Kemendikdasmen Buka Suara |
|
|---|
| Aksi Nekat Baby Sitter Culik Balita 17 Bulan Digagalkan Polisi di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Viral Anak Panti Asuhan Disuruh Pindah Sekolah Gara-gara Tunggakan Seragam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Bebas-Pajak-Daftar-Barang-dan-Jasa-Terbaru-yang-Tak-Kena-PPN-12-Persen-Cek-Disini.jpg)