Berita Viral

Resmi Berlaku! Daftar Barang dan Jasa Terbaru Bebas Pajak PPN 12 Persen Cek Disini

Resmi berlaku daftar barang dan jasa terbaru yang resmi terbebas dari pajak PPN 12 persen mulai 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi pajak barang dan jasa. Resmi Bebas Pajak! Daftar Barang dan Jasa Terbaru yang Tak Kena PPN 12 Persen Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku daftar barang dan jasa terbaru yang resmi terbebas dari pajak PPN 12 persen mulai 2025 selengkapnya cek disini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 jadi dilakukan.

Namun menurutnya, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen meskipun tarifnya naik tahun depan.

"Ada instrumen fiskal lain yaitu PPN yang dibebaskan. Masyarakat menganggap semua barang dan jasa itu kena PPN," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

"Tapi sebetulnya di dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak kena PPN," tegasnya.

Resmi Berlaku! Harga Denda Bayar Pajak Motor Terbaru Per September 2024 di Seluruh Indonesia

Daftar barang dan jasa terbaru resmi bebas PPN 12 persen

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa yang beredar dari produsen ke konsumen.

PPN diberlakukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia, meningkatkan pendapatan negara, dan membiayai pengeluaran program-program yang diterapkan negara.

Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen per 1 April 2022. Tarif itu akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, ada batasan PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Barang tidak kena PPN 12 persen

UU HPP Pasal 4A dan 16B mengatur barang yang tidak kena PPN sehingga harganya tidak terdampak PPN 12 persen. Berikut rinciannya.

Makanan dan minuman restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya termasuk  dikonsumsi di tempat atau tidak, diserahkan ke usaha catering atau jasa boga, serta obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan terkait.
Uang dan emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK.010/2017 juga mengatur barang tidak kena PPN. Barang-barang tersebut yakni:

- Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved