Jasad Anak SD Dalam Karung
Ibu Tiri Jahat Terancam 15 Tahun Penjara! Akui Membunuh Anak dan Sembunyikan Jasad di Celah Dinding
Untuk tersangka bisa dijerat ancaman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 78 C, UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Pontianak, terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penindakan lebih lanjut terkait kasus dugaan pembunuhan anak oleh ibu tiri.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena sekarang sudah menjadi ranah mereka," kata Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nuryati, Jumat 23 Agustus 2024.
Ia menduga untuk kasus tersebut, tersangka bisa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka bisa dijerat ancaman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 78 C, UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014," jelasnya.
Ibu Tiri Sempat Karang Cerita
Ibu tiri almarhum Ahmad Nizam Alfahri (6) berinisial IF (24) yang juga tersangka kasus temuan jasad dalam karung, sempat mengarang cerita untuk menutupi perbuatannya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap tersangka dan keterangan sejumlah saksi, IF mengarang cerita bahwa anak tirinya itu dijemput dua orang tidak dikenal suruhan ibu kandungnya.
Bahkan IF sempat ikut datang ke Polda Kalbar bersama suaminya untuk melaporkan bahwa korban Ahmad Nizam Alfahri hilang.
• Respons Tiwi saat Tahu Anak Kandungnya Nizam Ditemukan Meninggal di Karung Atas Ulah Ibu Tiri Jahat
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan, pada Rabu 21 Agustus 2024, ayah korban bernama Ichan pulang bekerja dari Kabupaten Sintang.
Saat itu Ichan tidak menemukan putranya, karena biasanya sang putralah yang selalu membukakan pintu.
Ketika menanyai, IF mengaku bahwa Nizam sudah diberikan kepada dua orang laki-laki yang mengaku disuruh oleh ibu kandung Nizam untuk menjemput korban.
Namun, setelah Ichan mengonfirmasi kepada mantan istri, ternyata sang mantan istri mengatakan tidak pernah memerintahkan hal itu.
Saat itu Ichan dan mantan istrinya sempat percaya, dan menganggap bahwa korban telah diculik oleh orang.
Selanjutnya masih pada hari yang sama saat malam hari, Ichan dan IF mendatangi Mapolda Kalbar untuk membuat laporan polisi tentang penculikan.
"Pada malam hari itu juga, personel piket mendatangi rumah pelapor dan melakukan beberapa pemeriksaan di dalam rumah serta mengecek keberadaan CCTV baik di rumah pelapor dan tetangga pelapor, namun petugas tidak mendapati hasil rekaman CCTV tersebut," ungkap Petit.
Selanjutnya pada Kamis 22 Agustus 2024 setelah sholat subuh, Ichan ditelepon oleh mertuanya yang ada di Sumatera dan menyampaikan bahwa anak pelapor telah meninggal dan posisi korban masih berada di sekitaran rumah.
Mertua pelapor mengatakan bahwa yang mendapatkan informasi langsung dari pelaku yang merupakan anak mereka sendiri.
Setelah mencari di dalam dan luar rumah, mereka tak kunjung menemukan anaknya (Nizam, Red).
Kemudian pada sore hari, Ichan pergi ke halaman belakang rumah dan mendapati bau tidak sedap di sekitaran dirinya.
Kemudian pelapor mencari tahu asal-muasal bau tersebut dan didapati dari celah sempit dinding di belakang rumahnya.
Setelah dilakukan pencarian terhadap penyebab dari bau itu, akhirnya Ichan melihat sebuah benda yang berat dan terbungkus plastik.
• BREAKING NEWS - Maut Ibu Tiri Jahat Habisi Anak SD di Pontianak, Jasad Dibungkus Dalam Karung
Setelah dibuka akhirnya terlihat sepasang kaki kecil yang terbungkus plastik warna hitam dan hijau.
Saat pelapor menarik kaki kecil tersebut dan benar adanya bahwa kaki itu adalah kaki anak kandungnya yang dinyatakan hilang diculik pada Rabu 21 Agustus 2024.
"Setelah menarik dan mendapati seluruh tubuh anaknya, sang ayah menanyakan kepada istrinya kenapa anak kandungnya ditemukan dalam plastik dan karung serta dalam keadaan mati. Saat itu IF tetap mengatakan tidak tahu. Selanjutnya sang ayah membawa pelaku ke ruang piket Ditreskrimum Mapolda Kalbar untuk meminta bantuan petugas guna menginterogasi IF," papar Petit.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, akhirnya IF mengakui bahwa dialah yang melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal.
Tidak hanya itu IF juga lah yang membungkus mayat korban menggunakan plastik dan karung hingga menyembunyikan mayat korban di celah dinding samping bagian dalam rumahnya. (*)
Dapatkan Berita Terkini Ulah Ibu Tiri Jahat di Purnama Agung 7 via Saluran WhatsApp
Jasad Anak SD Dalam Karung
jasad dalam karung di pontianak
Mayat dalam Karung Goni
Jasad Dalam Karung
TribunBreakingNews
Ahmad Nizam Alfahri
Niyah Nuryati
KPAD
Nizam
UU Perlindungan Anak
Undang-undang Perlindungan Anak
ibu tiri jahat
Ibu Tiri
Jaksa Pikir-pikir Atas Putusan 20 Tahun Penjara Ibu Tiri Nizam |
![]() |
---|
Vonis 20 Tahun Ibu Tiri yang Habisi Nizam, Pengacara Nilai Tak Setimpal Dengan Derita Nizam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Ibu Tiri Almarhum Ahmad Nizam Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Almarhum Ahmad Nizam Alfahri Mulai Memasuki Babak Persidangan |
![]() |
---|
Ahmad Nizam Sempat di Hempaskan ke Lantai, Pengacara Ayah Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.