Public Service

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Bulan September 2024, Berdasarkan Kategori Pesertanya

Seperti diketahui, ada sejumlah kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, dan iuran per bulannya memiliki ketentuan masing-masing.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Kartu BPJS Kesehatan dan Uang tunai berupa iuran-Berdasarkan informasi dari laman resmi Indonesiabaik, Adapun iuran BPJS Kesehatan bulan September 2024 mendatang tidak ada kenaikan.  

4. Peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri)

Besaran iuran yang dibayarkan oleh bukan pekerja atau peserta mandiri, serta bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain sebagai berikut:

– Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta

– Kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

– Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

5. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan adalah 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang pembayaran iuran dilakukan pemerintah. 

Itulah tadi daftar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kepersertaan anggota. Semoga bermanfaat. (*)

Informasi Artikel Public Service Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved