Public Service
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Bulan September 2024, Berdasarkan Kategori Pesertanya
Seperti diketahui, ada sejumlah kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, dan iuran per bulannya memiliki ketentuan masing-masing.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan iuran harus membayar iuran setiap bulannya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Indonesiabaik, Adapun iuran BPJS Kesehatan bulan September 2024 mendatang tidak ada kenaikan.
Oleh karena itu, besaran iuran BPJS Kesehatan September 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, ada sejumlah kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, dan iuran per bulannya memiliki ketentuan masing-masing.
Namun, belum disebutkan berapa besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai kategori peserta.
• Resmi Berlaku! Prosedur Baru BPJS Kesehatan Agar Bisa Digunakan untuk Berobat di IGD RS Rujukan
Update Iuran BPJS Kesehatan 2024
Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, sebab iuran akan dibayarkan oleh pemerintah alias gratis.
Untuk diketahui, daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut kriteria keanggotaan dalam BPJS Kesehatan, dilansir dari Kompas.com;
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
• Cara dan Syarat Berobat dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu,Bisa Dengan Menunjukan KTP
2. PPU BUMN, BUMD, dan swasta
Peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Derah (BUMD) dan swasta juga ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Keluarga tambahan peserta PPU
Iuran bagi keluarga tambahan peserta PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri)
Besaran iuran yang dibayarkan oleh bukan pekerja atau peserta mandiri, serta bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain sebagai berikut:
– Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta
– Kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
– Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
5. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan adalah 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang pembayaran iuran dilakukan pemerintah.
Itulah tadi daftar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kepersertaan anggota. Semoga bermanfaat. (*)
Informasi Artikel Public Service Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.