Public Service

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Bulan September 2024, Berdasarkan Kategori Pesertanya

Seperti diketahui, ada sejumlah kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, dan iuran per bulannya memiliki ketentuan masing-masing.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Kartu BPJS Kesehatan dan Uang tunai berupa iuran-Berdasarkan informasi dari laman resmi Indonesiabaik, Adapun iuran BPJS Kesehatan bulan September 2024 mendatang tidak ada kenaikan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan iuran harus membayar iuran setiap bulannya. 

Berdasarkan informasi dari laman resmi Indonesiabaik, Adapun iuran BPJS Kesehatan bulan September 2024 mendatang tidak ada kenaikan. 

Oleh karena itu, besaran iuran BPJS Kesehatan September 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, ada sejumlah kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, dan iuran per bulannya memiliki ketentuan masing-masing.

Namun, belum disebutkan berapa besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai kategori peserta.

Resmi Berlaku! Prosedur Baru BPJS Kesehatan Agar Bisa Digunakan untuk Berobat di IGD RS Rujukan

Update Iuran BPJS Kesehatan 2024

Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, sebab iuran akan dibayarkan oleh pemerintah alias gratis.

Untuk diketahui, daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut kriteria keanggotaan dalam BPJS Kesehatan, dilansir dari Kompas.com; 

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Cara dan Syarat Berobat dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu,Bisa Dengan Menunjukan KTP

2. PPU BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Derah (BUMD) dan swasta juga ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Keluarga tambahan peserta PPU

Iuran bagi keluarga tambahan peserta PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved