Temui Warga SBR 7, Pj Bupati Kubu Raya Jelaskan Batas Wilayah

Syarif Kamaruzaman mengatakan jajaran pemerintah kabupaten melakukan pertemuan dengan warga terkait dengan penegasan batas wilayah.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman, Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah bersama Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam saat sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kubu Raya di di Kompleks Star Borneo Residance 7 Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kisruh batas daerah kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya di Kompleks Star Borneo Residen 7 Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang.

Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman, Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah bersama Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada penduduk di wilayah yang terdampak Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kubu Raya pada beberapa waktu lalu.

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Pontianak turut hadir  sejumlah perwakilan instansi terkait seperti BPN Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS, KPU, Bawaslu, Camat Pontianak Timur, hingga unsur TNI/Polri. 

PJ Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman mengatakan jajaran pemerintah kabupaten melakukan pertemuan dengan warga terkait dengan penegasan batas wilayah.

“Alhamdulillah mendapat sambutan yang hangat dari warga. Dalam dialog banyak hal yang merespons terkait dengan status wilayah ini, baik mengenai batas desa hingga status penduduk,” ungkapnya.

Baca juga: Pj Bupati Kubu Raya Apresiasi Pondok Pesantren Miliki Air Ledeng Layak Konsumsi 

Ia mengatakan Pemkab Kubu Raya akan terus memberikan pemahaman demi kebaikan warga, tak hanya itu dengan adanya status kependudukan yang jelas, warga akan bisa difasilitasi terkait dengan berbagai program dari pemerintah.

“Nah, mudah-mudahan ini adalah pertemuan bukan yang terakhir tetapi pertemuan awal yang akan berlanjut dalam berbagai momen. Sehingga membuahkan hasil sesuai dengan yang kita diharapkan bersama,” ucapnya.

PJ Bupati Sy Kamaruzaman juga menjelaskan bahwa warga yang berada di batas wilayah kedua daerah khususnya di Kompleks Star Borneo Resident 7, secara teritorial ada di Kabupaten Kubu Raya namun status kependudukan masih di Kota Pontianak.

“sosialisasi ini akan terus kita lakukan dengan harapan ada pemahaman dari masyarakat dan kemudian dengan kesadaran sendiri mau memindahkan status kependudukannya dari Kota Pontianak ke Kubu Raya,” harapnya.

Ia menuturkan pemerintah daerah bertugas memberikan pelayanan termasuk penjelasan yang komprehensif mengenai berbagai hal yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga bisa dipahami secara utuh.

“Kalau dinamika itu biasa. Namun niat kita ini niat baik. Semuanya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat juga,” pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved