Berlaku Hari Ini, Simak Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat Baru
Namun perlu diperhatikan kalau aturan tersebut berlaku bagi SIM yang mati saat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mati atau habis masa berlakunya tanpa buat baru.
Aturan tersebut resmi berlaku hari ini, Senin 19 Agustus 2024.
Namun perlu diperhatikan kalau aturan tersebut berlaku bagi SIM yang mati saat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dilansir dari Kompas.com.
Dispensasi perpanjangan disebabkan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup saat perayaan HUT RI.
Pemegang SIM mati selama libur Hari Kemerdekaan di seluruh Indonesia diberi waktu selama satu hari pada 19 Agustus 2024 untuk melakukan perpanjangan.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka harus kembali bikin SIM baru.
• Resmi Berlaku! Cara Ubah Nomor SIM jadi NIK KTP Terbaru Per Agustus 2024 di Seluruh Indonesia
Simak syarat dokumen dan biaya perpanjang SIM mati pada 19 Agustus 2024:
Syarat dan Dokumen
Pemegang SIM mati yang ingin perpanjang dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang tersedia.
Jika tidak memungkinkan mendatangi dua tempat tersebut, pemilik dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Korlantas Polri.
Berikut syarat dan dokumen yang harus dilengkapi:
- Masa berlaku SIM habis pada 17 Agustus 2024
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online).
Tes rikkes jasmani untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui laman https://erikkes.id.
Sementara itu, tes psikologi dapat dilakukan melalui ponsel dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.
• Dipermudah! Aturan Tilang Terbaru, Lupa Bawa SIM dan STNK Bisa Ditunjukkan Lewat Foto atau VC?
Biaya Perpanjang SIM Mati
Berikut rincian biaya perpanjang SIM mati atau habis masa berlaku:
- Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B I: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B II: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C I: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C II: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D I: Rp 30.000.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat Baru, Berlaku Besok"
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| HOAKS Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025 Lengkap Penjelasan Resmi PT Taspen |
|
|---|
| Kadiv Humas Polri Apresiasi Reporter Tribun Pontianak Ramadhan, Juara 3 Nasional Lomba Video Pendek |
|
|---|
| Dua Peserta Asal Kalbar Raih Juara Nasional Lomba Kreatif HUT ke-74 Humas Polri |
|
|---|
| PRESIDEN Prabowo Sebut Sah Titip Orang Dekat di Sekolah Polisi 2025 |
|
|---|
| KEPASTIAN Gaji ASN Resmi Naik Januari 2026 Diungkap Purbaya hingga Keputusan Presiden Prabowo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.