Berita Viral

Resmi Berlaku! Cara Ubah Nomor SIM jadi NIK KTP Terbaru Per Agustus 2024 di Seluruh Indonesia

Resmi berlaku, simak cara ubah Nomor SIM menjadi sama dengan NIK KTP terbaru per Agustus di seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. MotorPlus
Ilustrasi SIM dan e-KTP. Resmi Berlaku! Simak Cara Ubah Nomor SIM jadi NIK KTP Terbaru Per Agustus 2024 di Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku, simak cara ubah Nomor SIM menjadi sama dengan NIK KTP terbaru per Agustus di seluruh Indonesia cek disini.

Dalam beleid terbaru pemerintah melakukan pemadanan terhadap nomor SIM dan NIK KTP.

Seperti yang disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Ia menyampaikan penomoran Surat Izin Mengemudi (SIM) akan sama dengan yang tertera di Nomor Induk Kependudukan KTP, sudah mulai berlaku.

Perubahan tersebut sebagai upaya memudahkan pencatatan dokumen kependudukan dan pengguna ataupun kepemilikan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.

"Iya, (sudah berlaku dari) Juli 2024," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Agustus 2024.

Dipermudah! Aturan Tilang Terbaru, Lupa Bawa SIM dan STNK Bisa Ditunjukkan Lewat Foto atau VC?

Kendati demikian, tidak lantas membuat SIM lama hangus. Pemilik SIM masih dianggap legal untuk berkendara di jalan asalkan masa berlaku tidak habis.

Sementara cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.

"Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat anda melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis," kata Yusri.

Untuk pengendara yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.

Perlu diketahui pula SIM, baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 juga akan tertera simbol khusus mobil ataupun motor sesuai jenis SIM yang Anda pilih.

Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya, ialah sebagai berikut;

- SIM A Rp 120.000

- SIM B1 Rp 120.000

- SIM B2 Rp 120.000

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved