Berita Viral

Dipermudah! Aturan Tilang Terbaru, Lupa Bawa SIM dan STNK Bisa Ditunjukkan Lewat Foto atau VC?

Simak aturan tilang terbaru kini lupa bawa STNK dan SIM bisa ditunjukkan lewat foto dan video call apakah tetap didenda cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi. Polisi lalu lintas melakukan pemeriksaan terhadap kelengakap pengemudi. Dipermudah! Aturan Tilang Terbaru, Lupa Bawa SIM dan STNK Bisa Ditunjukkan Lewat Foto atau VC?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan tilang terbaru kini lupa bawa STNK dan SIM bisa ditunjukkan lewat foto dan video call apakah tetap didenda cek disini.

Di era digilatsisi semua serba dipermudah.

Misalnya saat mengurus kelengakap identitias, membayar atau melakukan transaksi dan masih banyak lainnya.

Terbaru, aturan tilang kendaraan apakah juga mengikuti trend perkembangan teknologi yang sudah serba online?

Pengguna kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SIM ditujukan untuk registrasi dan identifikasi kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta kecakapan dalam berkendara.

Aturan Razia Kendaraan Terbaru 2024 Lengkap Sanksi dan Besaran Denda, Nunggak Pajak Langsung Tilang

Sementara, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor di jalan.

Karena itu, pengemudi yang tidak memiliki dua dokumen tersebut, dapat ditilang oleh polisi lalu lintas.

Lantas, bagaimana jika pengendara memiliki SIM dan STNK, tetapi ketinggalan? Apakah bisa ditunjukkan melalui foto atau video call?

Penjelasan Dirlantas

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, SIM dan STNK harus ditunjukkan secara langsung saat ada razia polisi lalu lintas.

Artinya, polisi akan tetap menilang pengemudi yang menunjukkan SIM dan STNK hanya melalui foto atau video call.

Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sesuai Pasal 77 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Sementara, Pasal 288 Ayat (1) menjelaskan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved