Berita Viral
Dipermudah! Aturan Tilang Terbaru, Lupa Bawa SIM dan STNK Bisa Ditunjukkan Lewat Foto atau VC?
Simak aturan tilang terbaru kini lupa bawa STNK dan SIM bisa ditunjukkan lewat foto dan video call apakah tetap didenda cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan tilang terbaru kini lupa bawa STNK dan SIM bisa ditunjukkan lewat foto dan video call apakah tetap didenda cek disini.
Di era digilatsisi semua serba dipermudah.
Misalnya saat mengurus kelengakap identitias, membayar atau melakukan transaksi dan masih banyak lainnya.
Terbaru, aturan tilang kendaraan apakah juga mengikuti trend perkembangan teknologi yang sudah serba online?
Pengguna kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
SIM ditujukan untuk registrasi dan identifikasi kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta kecakapan dalam berkendara.
• Aturan Razia Kendaraan Terbaru 2024 Lengkap Sanksi dan Besaran Denda, Nunggak Pajak Langsung Tilang
Sementara, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor di jalan.
Karena itu, pengemudi yang tidak memiliki dua dokumen tersebut, dapat ditilang oleh polisi lalu lintas.
Lantas, bagaimana jika pengendara memiliki SIM dan STNK, tetapi ketinggalan? Apakah bisa ditunjukkan melalui foto atau video call?
Penjelasan Dirlantas
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, SIM dan STNK harus ditunjukkan secara langsung saat ada razia polisi lalu lintas.
Artinya, polisi akan tetap menilang pengemudi yang menunjukkan SIM dan STNK hanya melalui foto atau video call.
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sesuai Pasal 77 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sementara, Pasal 288 Ayat (1) menjelaskan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.