Berita Viral

Resmi Berlaku! Prosedur Baru BPJS Kesehatan Agar Bisa Digunakan untuk Berobat di IGD RS Rujukan

Resmi berlaku Prosedur baru BPJS Kesehatan lengkap syarat dan cara pasien berobat agar bisa digunakan di IGD cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan. Resmi Berlaku! Prosedur Baru BPJS Kesehatan Agar Bisa Digunakan untuk Berobat di IGD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku Prosedur baru BPJS Kesehatan lengkap syarat dan cara pasien berobat agar bisa digunakan di IGD cek disini.

Hingga saat ini, beberapa layanan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya dipahami oleh beberapa peserta.

Misalnya apakah BPJS Kesehatan sebenarnya bisa digunakan untuk berobat di IGD atau tidak.

Simak penjelasan lengkap dari Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah.

Ia menyampaikan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis sesuai dari hasil pemeriksaan dokter.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun

Ia menjelasakan, apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, seluruh pengobatan dijamin penuh oleh program JKN.

"Namun dalam prosesnya, perlu dipahami bahwa peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisi peserta termasuk gawat darurat," ujarnya, Jumat 16 Agustus 2024.

Kondisi gawat darurat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Rizzky mengatakan, pihak yang berwenang menetapkan pasien JKN termasuk kategori gawat darurat atau tidak, adalah dokter yang memeriksa pasien tersebut.

Apabila pasien memenuhi kriteria gawat darurat, pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Bila hasil pemeriksaan kondisi peserta tidak termasuk kriteria gawat darurat, maka peserta tetap bisa mengakses layanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," ungkap dia.

Namun, jika pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat dan tidak membawa surat rujukan saat berobat ke IGD, peserta harus membayar biaya pengobatan secara mandiri.

Hal tersebut karena BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pengobatan di rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP.

Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, berikut kriteria kegawatdaruratan:

- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved