Berita Viral

Resmi Berlaku! Prosedur Baru BPJS Kesehatan Agar Bisa Digunakan untuk Berobat di IGD RS Rujukan

Resmi berlaku Prosedur baru BPJS Kesehatan lengkap syarat dan cara pasien berobat agar bisa digunakan di IGD cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan. Resmi Berlaku! Prosedur Baru BPJS Kesehatan Agar Bisa Digunakan untuk Berobat di IGD. 

- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran

- Adanya gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera.

Viral Media Sosial

Unggahan warganet yang menyebutkan BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan digunakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), ramai diperbincangkan di media sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa akun di media sosial X (Twitter), salah satunya akun @Ja**ingan_* pada Kamis (15/8/2024).

Resmi Naik! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per Agustus 2024 Semua Kelas Cek Dulu Disini

"Emang ga bisa dari dulu, semua masuk IGD itu mandiri. Kalo cuman sakit biasa larinya ke Poli, ga semua penyakit bisa masuk IGD dan bayar pakek BPJS, ada yg ditangani BPJS tapi bayar umum," tulisnya.

Beberapa warganet lainnya mengatakan, mereka tetap bisa berobat di IGD, apabila dalam kondisi darurat.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved