Info Stimulus

Pembagian Bansos Beras 10 Kg Agustus 2024 Wilayah Jember, Begini Proses dan Cara Mendapatkan-Nya!

Warga penerima manfaat di kelurahan Tegalgede Kecamatan Sumbersari yang dipenuhi oleh warga yang akan menerima bantuan sosial berupa beras 10kg.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/PPID Jember
Pembagian Bansos beras kepada KPM dilakukan di wilayah Jember sejak Rabu 14 Agustus 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada bulan Agustus 2024 ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan beras 10 kg. 

Dilansir dari portal resmi PPID Jember, Diketahui Pembagian Bantuan Pangan (BAPANG) Beras 10 Kg di Kelurahan Tegalgede Kecamatan Sumbersari sedang berlangsung untuk Alokasi Agustus 2024.

Warga penerima manfaat di kelurahan Tegalgede Kecamatan Sumbersari yang dipenuhi oleh warga yang akan menerima bantuan sosial berupa beras 10kg, Rabu 14 Agustus 2024. 

Beras tersebut berasal dari Bulog Jember, dalam penerimaan beras warga wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam penerimaan bansos tersebut warga wajib membawa KK (kartu Keluarga) dan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli serta kartu atau kupon yang dikeluarkan oleh bulog.

Program bantuan sosial beras 10 kg merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan kecukupan pangan bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS.

Bantuan beras 10 kg yang dibagikan oleh pemerintah ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga kestabilan pangan dan membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Beras yang disalurkan berasal dari cadangan pemerintah dan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi bagi keluarga penerima manfaat (KPM). 

Untuk mendapatkan bantuan beras 10 kg ini, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para KPM.

Dalam penerimaan bantuan beras tersebut warga juga wajib rekam wajah.

Turut memantau dalam pelaksanaan kegiatan staf PMKS Kecamatan Sumbersari, PMKS kelurahan Tegalgede, Babinkamtibmas, Babinsa, Pol PP Kecamatan Sumbersari, petugas dari PT Pos Indonesia, Pukesos kelurahan.

Bansos PKH dan Pangan Cair Serentak Bulan September 2024, Bagi Masyarakat Yang Memenuhi Syarat!

Bantuan pangan diberikan oleh pemerintah untuk membantu meringankan ekonomi masyarakat yang tergolong kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

warga penerima bantuan beras merasa senang mendapatkan bantuan beras dan pemerintah berharap bantuan tersebut dapat bermafaat dan meringankan pengeluarah dalam kebutuhan sehari-hari.

Penyaluran bantuan beras 10 kg dimulai pada pukul sekitar 08.00 WIB hingga selesai bertempat di pendopo Kelurahan.

Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved