BPJS Kesehatan Putussibau Sosialisasikan Program JKN-KIS di Polres Kapuas Hulu

Keduanya mendapat fasilitas yang sama sesuai besaran iurannya, tidak ada perlakuan diskriminatif yang membedakan

Editor: Jamadin
Humas Polres Kapuas Hulu
Sosialisasi Program JKN-KIS dari Bpjs Kesehatan Putussibau di aula Mapolres Kapuas Hulu, Rabu 31 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Personel Polres Kapuas Hulu mendapatkan sosialisasi Program JKN-KIS dari Bpjs Kesehatan Putussibau di aula Mapolres Kapuas Hulu, Rabu 31 Mei 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama Polres Kapuas Hulu, staf Sidokkes Polres Kapuas Hulu, staf kepesertaan dan penagihan iuran BPJS Putussibau Shera Leona Afriyanti, staf penjaminan manfaat BPJS Putussibau Iwan Kurniawan dan anggota Polres Kapuas Hulu.

Shera Leona Afriyanti staf kepesertaan dan penagihan iuran BPJS Putussibau selaku narasumber menyampaikan bahwa JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang di berikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) adalah Badan hukum publik yang di bentuk pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Mastura Sangat Terbantukan Dengan Adanya Program JKN-KIS

"Program JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia maupun penduduk asing yang tinggal minimal enam bulan di wilayah NKRI. Lebih lanjut, peserta JKN-KIS terbagi menjadi 2 golongan. Yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima bantuan iuran (non PBI)," jelasnya.

"Peserta penerima bantuan adalah peserta JKN-KIS yang kurang mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk non PBI iurannya dibayar sendiri oleh lembaga kerja maupun individu. Keduanya mendapat fasilitas yang sama sesuai besaran iurannya, tidak ada perlakuan diskriminatif yang membedakan," jelas Shera Leona Afriyanti.

Selanjutnya, Shera Leona Afriyanti menyampaikan bahwa Hak yang di dapat peserta Program JKN-KIS adalah :

- Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas Peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

- Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Menyampaikan pengaduan, Kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
- Menentukan FKTP yang diinginkan pada saat mendaftar.

"Untuk Kewajiban bagi Peserta JKN-KIS adalah Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh), memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (gol, Pangkat, upah, pernikahan, perceraian, kelahiran, kematian alamat domisili, email dan No HP dan menjaga kartu peserta agar tidak rusak,hilang atau di manfaatkan oleh orang yang tidak berhak dan mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan," terang Shera Leona Afriyanti selaku narasumber.

Kegiatan Sosialisasi tersebut selesai pada pukul 10.45 wib Selama kegiatan Berlangsung berjalan dengan aman dan lancar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved