Berita Viral

Dilarang Nunggak! Aturan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dipermudah Per Agustus 2024, Begini Caranya

Masyarakat dilarang nunggak, berikut aturan baru bayar pajak kendaraan bermotor kini dipermudah, begini caranya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Seorang warga melakukan pembayaran pajak. Dilarang Nunggak! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Dipermudah Per Agustus 2024, Begini Caranya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat dilarang nunggak, berikut aturan baru bayar pajak kendaraan bermotor kini dipermudah, begini caranya.

Membayar pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban sang pemilik yang dilakukan setiap tahun.

Bayar pajak kendaraan bermotor sudah semakin mudah dengan adanya aplikasi SIGNAL, tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat.

Aplikasi SIGNAL ini berguna untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, aplikasi SIGNAL juga dapat melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan mencocokkan dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Agustus 2024 di SPBU Seluruh Indonesia

Dilansir dari laman resminya, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

Seberapa Besar Peluang Saka Tatal Pulihkan Nama Baiknya lewat PK? Artikel Kompas.id

1. Cara registrasi akun SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store

- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar

- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP

- Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi

- Masukkan foto e-KTP

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved