Berita Viral
Dilarang Nunggak! Aturan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dipermudah Per Agustus 2024, Begini Caranya
Masyarakat dilarang nunggak, berikut aturan baru bayar pajak kendaraan bermotor kini dipermudah, begini caranya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat dilarang nunggak, berikut aturan baru bayar pajak kendaraan bermotor kini dipermudah, begini caranya.
Membayar pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban sang pemilik yang dilakukan setiap tahun.
Bayar pajak kendaraan bermotor sudah semakin mudah dengan adanya aplikasi SIGNAL, tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat.
Aplikasi SIGNAL ini berguna untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain itu, aplikasi SIGNAL juga dapat melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan mencocokkan dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
• DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Agustus 2024 di SPBU Seluruh Indonesia
Dilansir dari laman resminya, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.
Seberapa Besar Peluang Saka Tatal Pulihkan Nama Baiknya lewat PK? Artikel Kompas.id
1. Cara registrasi akun SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar
- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP
- Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
- Masukkan foto e-KTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan
CEK Proses Pemecatan Anggota DPR RI yang Diberhentikan Parpol hingga PAW Sesuai Aturan UU Terbaru |
![]() |
---|
Selisih Tarif Listrik Terbaru Mulai Besok 1 September 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN |
![]() |
---|
CEK Posisi Terkini Ahmad Saroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Nonaktif dari DPR RI |
![]() |
---|
Selisih Harga Gas Elpiji Terbaru Besok 1 September 2025 Semua Ukuran Tabung di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
VIRAL Menkeu Sri Mulyani Dikabarkan Mundur usai Bertemu Presiden Prabowo, Begini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.