Berita Viral

Dipermudah! Biaya Gadai Sertifikat Tanah Terbaru di Pegadaian Per Agustus 2024, Syaratnya Cek Disini

Dipermudah, aturan gadai sertifikat tanah langsung di Pegadaian lengkap tarif biaya terbaru hingga syarat dan caranya cek dulu disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase plank Kantor Pegadaian dan sertifikat tanah. Dipermudah! Biaya Gadai Sertifikat Tanah Terbaru di Pegadaian Per Agustus 2024, Syaratnya Cek Disini. 

- Biaya pengurusan APHT dan SHT: Bila diperlukan.

Sebagai contoh simulasi gadai tanah di Pegadaian, SHM yang ingin digadaikan oleh A memiliki nilai taksiran Rp 105 juta dengan uang pinjaman yang disetujui sebesar Rp 100 juta dalam jangka waktu 12 bulan.

Mu'nah atau sewa modal yang dikenakan kepada nasabah sebesar:

- 0,7 persen x Rp 105 juta = Rp 735.000.

Pokok angsuran per bulan dihitung dengan rumus "uang pinjaman : jangka waktu", sehingga:

- Rp 100 juta : 12 = Rp 8.333.333.

Penyebab Harga BBM Mendadak Naik Lagi Hari Ini di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Dengan demikian, total nominal yang harus diangsur oleh nasabah gadai sertifikat tanah di Pegadaian sebesar Rp 8.333.333 + Rp 735.000 = Rp 9.068.333 per bulan.

Itulah penjelasan biaya, syarat, simulasi, sampai cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang berlaku 2024.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved