Berita Viral

Dipermudah! Biaya Gadai Sertifikat Tanah Terbaru di Pegadaian Per Agustus 2024, Syaratnya Cek Disini

Dipermudah, aturan gadai sertifikat tanah langsung di Pegadaian lengkap tarif biaya terbaru hingga syarat dan caranya cek dulu disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase plank Kantor Pegadaian dan sertifikat tanah. Dipermudah! Biaya Gadai Sertifikat Tanah Terbaru di Pegadaian Per Agustus 2024, Syaratnya Cek Disini. 

- Setelah setuju, dana pinjaman selanjutnya dapat dicairkan di Kantor Pegadaian.

Masih dari laman Pegadaian, kisaran dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di perusahaan pelat merah ini mulai Rp 5 juta hingga Rp 200 juta.

Pembayaran angsuran dapat dilakukan setiap bulan setelah permohonan gadai disetujui, dengan ketentuan yang disesuaikan dengan nilai pinjaman dan pola cicilan yang dipilih.

Nasabah dapat memilih pola angsuran reguler dalam jangka waktu minimal 12 bulan sampai 60 bulan.

Nasabah juga akan dikenakan mu'nah atau sewa modal per bulan sebesar 0,7 persen dari nilai taksiran tanah, dengan sewa modal maksimal per tahun senilai 8,40 persen.

Biaya gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2024

Selain kewajiban pembayaran angsuran, nasabah gadai perlu melunasi biaya pengecekan keaslian sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku di daerah tempat tanah berada.

Ada juga biaya lain yang dibebankan setelah akad, meliputi biaya administrasi, imbal jasa kafalah, serta biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).

Berikut perinciannya:

Biaya sebelum akad gadai sertifikat tanah:

- Biaya pengecekan keaslian sertifikat: Rp 50.000-Rp 300.000

Biaya sesudah akad:

- Biaya administrasi: Rp 70.000

- Imbal jasa kafalah: 0,271 persen-2,775 persen

- Biaya pengurusan SKMHT: Rp 350.000-Rp 700.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved