Berita Viral

Dipermudah! Biaya Gadai Sertifikat Tanah Terbaru di Pegadaian Per Agustus 2024, Syaratnya Cek Disini

Dipermudah, aturan gadai sertifikat tanah langsung di Pegadaian lengkap tarif biaya terbaru hingga syarat dan caranya cek dulu disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase plank Kantor Pegadaian dan sertifikat tanah. Dipermudah! Biaya Gadai Sertifikat Tanah Terbaru di Pegadaian Per Agustus 2024, Syaratnya Cek Disini. 

- Surat keterangan domisili, jika ada

- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman lebih dari Rp100 juta

- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus bagi pemohon yang menjalankan usaha kecil

- Bukti pendapatan rutin, yaitu slip gaji dua bulan terakhir bagi karyawan.

Untuk saat ini, Pegadaian masih belum dapat melayani gadai sertifikat tanah atas nama orang lain, termasuk orangtua.

Gadai sertifikat atas nama lain tidak dapat dilakukan karena SHM dan sertifikat HGB harus atas nama pribadi atau pemohon.

Jika ingin menggadaikan sertifikat tanah yang masih mencantumkan nama orang lain, pemohon perlu mengurus balik nama sertifikat terlebih dahulu.

Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2024

Setelah berkas persyaratan lengkap, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Pegadaian terdekat untuk memulai proses pinjaman dengan sertifikat sebagai jaminan.

Selengkapnya, berikut cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas

- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan sertifikat yang dijadikan jaminan

- Jika telah sesuai, pihak Pegadaian akan melakukan survei lokasi tanah berada

- Petugas kemudian menentukan besaran uang pinjaman yang akan diberikan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved