Berita Viral

Penyebab Harga BBM Mendadak Naik Lagi Hari Ini di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Terungkap penyebab harga minyak BBM mendadak naik lagi terhitung mulai hari ini Minggu 11 Agustus 2024 di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi. Seorang petugas SPBU sedang melayani pembelian BBM. Penyebab Harga BBM Mendadak Naik Lagi Hari Ini di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap penyebab harga minyak BBM mendadak naik lagi terhitung mulai hari ini Minggu 11 Agustus 2024 di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui PT Pertamina kembali mengumumkan kenaikan BBM atau bahan bakar minyak pada 10 Agustus 2024.

PT Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax.

Hal itu diungkap oleh Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.

Ia mengatakan, harga Pertamax naik menjadi Rp 13.700 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.950 per liter.

“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” kata Heppy, Minggu 11 Agustus 2024.

Resmi Naik! Harga BBM Subsidi Terbaru Per 12 Agustus di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia Cek Disini

Dia menjelaskan, alasan kenaikan harga Pertamax ini karena Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP).

Kemudian juga atas nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS.

Meski begitu, Heppy menyebut, harga Pertamax masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia.

Sebab Shell Super dari Shell yang merupakan BBM RON 92 dibanderol dengan harga Rp 14.520 untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Sedangkan, BP 92, mencapai Rp 13.850 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Jawa Timur.

Penetapan harga BBM sudah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 62/K/12/MEM/2020.

Berisi tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU.

Berdasarkan laman resmi Pertamina, berikut harga terbaru Pertamax di seluruh Indonesia:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved