Public Service

Prosedur Berobat Dengan BPJS Kesehatan, Berapa Lama Pasien Boleh Rawat Inap di Faskes?

Namun ada prosedur khusus bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harus menjalani Rawat Inap.

|
Editor: Peggy Dania
Kompas.com
Ilustrasi kelas rawat inap BPJS Kesehatan-Apabila seorang pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan inap di sebuah rumah sakit tak mendapatkan ruangan sesuai kelasnya karena penuh, maka ada beberapa prosedur yang bisa dilakukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah menstandarkan ruang Rawat Inap dirumah sakit bagi peserta Jaminan Kesejatan Nasional. 

Namun ada prosedur khusus bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harus menjalani Rawat Inap

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan Rawat Inap hingga dinyatakan sembuh oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Apabila seorang pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan inap di sebuah rumah sakit tak mendapatkan ruangan sesuai kelasnya karena penuh, maka ada beberapa prosedur yang bisa dilakukan.

Pasien akan dipindahkan ke kamar atau ruang inap dari kelas BPJS satu tingkat di atasnya.

Jadi, Bagaimana Prosedur Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan Apabila Kamar untuk Kelasnya Penuh?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan, jika kondisi kelas Rawat Inap di suatu Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh, maka peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi.

Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Biaya Persalinan Hingga Ambulans


Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini paling lama tiga hari hingga ruang tersedia. 

Namun, apabila dalam tiga hari kamar yang sesuai kelas pasien masih belum tersedia, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain. 

"Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki ketersediaan kelas Rawat Inap sesuai dengan hak kelas rawat peserta," kata Agus, dilansir dari Kompas.com.

Sebagai informasi, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus pada 1 Januari 2025, seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan penerapan KRIS JKN itu, setiap ruang perawatan akan diisi maksimal empat tempat tidur pasien.

Meski demikian, KRIS JKN dikecualikan bagi ruang intensif Rawat Inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, misalnya kemoterapi.

Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, hingga 1 Juni 2024 ada 27.777 fasilitas kesehatan JKN yang tersedia di seluruh Indonesia.

Apakah Tarif BPJS Kesehatan Pada Pulan Agustus 2024 naik? Ini Cara Gabung di Program JKN

Berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa Rawat Inap

Dilansir Tribunpontianak.co.id dari laman Indonesia Baik, Ada aturan Bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan Rawat Inap peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.

Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas Rawat Inap maka pasien bisa di Rawat Inap di faskes tersebut.

Namun, jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk Rawat Inap.

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien Rawat Inap.

Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.

Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa Rawat Inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu.

Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan Rawat Inap hingga dinyatakan sembuh.

Adapun jika pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved