Breaking News

Mantapkan Persiapan Pelantikan Dewan Terpilih, Pemkab Sintang Tunggu Keputusan dari MK dan KPU

"Jadi kita masih menunggu surat dari MK dan KPU RI tentang pengesahan hasil pemilihan legislatif. Mudah-mudahan tanggal 12 Agustus 2024, SK dari KPU d

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 akan dilaksanakan pada Senin, 9 September 2024 pukul 09.00 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 akan dilaksanakan pada Senin, 9 September 2024 pukul 09.00 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.

Pemkab Sintang sudah melakukan persiapan. Namun, saat ini masih menunggu surat dari MK dan KPU RI tentang pengesahan hasil pemilihan legislatif.

Surat dari MK dan KPU sedikit terlambat karena Sintang terjadi Pemilihan Suara Ulang di 2 Desa.

Sekretaris KPU Kabupaten Sintang, Hermanus memastikan hasil pleno setelah PSU sudah sampaikan ke KPU RI dan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kita masih menunggu surat dari MK dan KPU RI tentang pengesahan hasil pemilihan legislatif. Mudah-mudahan tanggal 12 Agustus 2024, SK dari KPU dan MK sudah bisa kami terima," harap Hermanus.

Ratusan Warga Sintang Senam Sehat Semarakan HUT Kemerdekaan

Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen menjelaskan bahwa pada hari yang sama Senin, 9 September 2024, ada 6 kabupaten yang juga melaksanakan acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029, termasuk Kabupaten Sintang.

Menurutnya, tatalaksana acara sudah ada melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Dan tatacara ini sudah baku dan tidak bisa kita ubah lagi. Hanya saja pihaknya masih menunggu SK dari KPU.

"Mudah-mudahan dalam waktu 2 minggu sebelum acara berlangsung. SK dari KPU Sintang sudah kami terima. Karena setelah menerima SK dari KPU, baru kita bisa mengajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan SK Gubernur Kalbar tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sintang. Pengajuan ke Gubernur Kalbar itu akan menghabiskan waktu sekitar 2 minggu," ujar Marchues Afen.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang, Herkulanus Roni meminta seluruh OPD dan instansi yang terlibat dalam kepanitiaan agar terus menerus melakukan persiapan sesuai tugasnya masing-masing.

"Ini gawai besar yang akan kita hadapi. Silakan melakukan rapat internal seksi yang ada, sehingga persiapan kita semakin baik dan rapi. Dan hasil akhirnya adalah acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 nanti bisa berjalan sukses dan lancar," harap Roni. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved