Berita Viral

Dipermudah! Aturan Bikin SIM Per Agustus 2024 di Kantor Polisi Seluruh Indonesia, Cek Syarat & Harga

Aturan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) per Agustus 2024 di kantor polisi seluruh Indonesia lengkap dengan cara dan syarat hingga harga terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Seorang warga mengikuti ujian praktik bikin SIM di kantor polisi. Dipermudah! Aturan Bikin SIM Per Agustus 2024 di Kantor Polisi Seluruh Indonesia, Cek Syarat & Harga. 

- Pembuatan: Rp 100.000
- Perpanjangan: Rp 75.000.

SIM C I

- Pembuatan: Rp 100.000
- Perpanjangan: Rp 75.000.

SIM C II:

- Pembuatan: Rp 100.000
- Perpanjangan: Rp 75.000.

SIM D

- Pembuatan: Rp 50.000
- Perpanjangan: Rp 30.000.

SIM D I:

- Pembuatan: Rp 50.000
- Perpanjangan: Rp 30.000.

SIM D Internasional:

- Pembuatan: Rp 250.000
- Perpanjangan: Rp 225.000.

Dipermudah! Aturan Pasang Baru dan Tambah Daya Listrik di PLN Per Agustus 2024, Cek Syarat dan Harga

Itulah penjelasan polisi mengenai apakah bisa membuat SIM di luar domisili berikut biaya pembuatan SIM terbaru.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved