Berita Viral

Dipermudah! Aturan Bikin SIM Per Agustus 2024 di Kantor Polisi Seluruh Indonesia, Cek Syarat & Harga

Aturan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) per Agustus 2024 di kantor polisi seluruh Indonesia lengkap dengan cara dan syarat hingga harga terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Seorang warga mengikuti ujian praktik bikin SIM di kantor polisi. Dipermudah! Aturan Bikin SIM Per Agustus 2024 di Kantor Polisi Seluruh Indonesia, Cek Syarat & Harga. 

- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

2. Syarat bikin SIM C

- Sehat jasmani dan rohani.

- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.

- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor.

- Bisa membaca dan menulis.

- Lulus tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

3. Syarat perpanjang SIM format baru

- SIM lama

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved