Berita Viral
Dipermudah! Aturan Bikin SIM Per Agustus 2024 di Kantor Polisi Seluruh Indonesia, Cek Syarat & Harga
Aturan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) per Agustus 2024 di kantor polisi seluruh Indonesia lengkap dengan cara dan syarat hingga harga terbaru.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Seorang warga mengikuti ujian praktik bikin SIM di kantor polisi. Dipermudah! Aturan Bikin SIM Per Agustus 2024 di Kantor Polisi Seluruh Indonesia, Cek Syarat & Harga.
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Biaya pembuatan Harga SIM
Lebih lanjut, biaya pembuatan serta perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut rincian biaya membuat SIM:
SIM A
- Pembuatan: RP 120.000
- Perpanjangan: Rp 80.000.
SIM B I
- Pembuatan: Rp 120.000
- Perpanjang: Rp 80.000.
SIM B II
- Pembuatan: Rp 120.000
- Perpanjang: Rp 80.000.
SIM C
Berita Terkait: #Berita Viral
| PERINTAH Upacara dan Kibarkan Bendera Merah Putih Besok Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| TERGELINCIR! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 28 Oktober 2025 Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
| JURUS Purbaya Rekrut Hacker Lokal Jago IT untuk Benahi Sistem Pajak hingga Keamanan Siber |
|
|---|
| Bocoran Bisnis Baru Antam November 2025 di Lini Perhiasan Emas, Perak hingga Produk Logam Mulia |
|
|---|
| PLN Bagi-bagi Kupon Listrik Rp 80.000 hingga Diskon Tambah Daya Oktober 2025, Cek Syarat dan Caranya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.