Berita Viral

Dipermudah! Aturan Bikin SIM Per Agustus 2024 di Kantor Polisi Seluruh Indonesia, Cek Syarat & Harga

Aturan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) per Agustus 2024 di kantor polisi seluruh Indonesia lengkap dengan cara dan syarat hingga harga terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Seorang warga mengikuti ujian praktik bikin SIM di kantor polisi. Dipermudah! Aturan Bikin SIM Per Agustus 2024 di Kantor Polisi Seluruh Indonesia, Cek Syarat & Harga. 

- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)

- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya pembuatan Harga SIM

Lebih lanjut, biaya pembuatan serta perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut rincian biaya membuat SIM:

SIM A

- Pembuatan: RP 120.000
- Perpanjangan: Rp 80.000.

SIM B I

- Pembuatan: Rp 120.000
- Perpanjang: Rp 80.000.

SIM B II

- Pembuatan: Rp 120.000
- Perpanjang: Rp 80.000.

SIM C

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved