Berita Viral

Dipermudah! Aturan Bikin SIM Per Agustus 2024 di Kantor Polisi Seluruh Indonesia, Cek Syarat & Harga

Aturan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) per Agustus 2024 di kantor polisi seluruh Indonesia lengkap dengan cara dan syarat hingga harga terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Seorang warga mengikuti ujian praktik bikin SIM di kantor polisi. Dipermudah! Aturan Bikin SIM Per Agustus 2024 di Kantor Polisi Seluruh Indonesia, Cek Syarat & Harga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah aturan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) per Agustus 2024 di kantor polisi seluruh Indonesia lengkap dengan cara dan syarat hingga harga terbaru.

Kini semua masyarakat bebas membuat SIM di kantor Polisi manapun.

Seperti yang diungkap oleh Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto.

Ia mengonfirmasi jika masyarakat bisa membuat SIM di luar domisili atau tempat tinggal sesuai KTP-nya.

“KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat,” ujar Maryanto pada, Jumat 9 Agustus 2024.

Dipermudah! Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Per Agustus 2024 Cek Disini

Selain pembuatan SIM baru, masyarakat juga bisa memperpanjang SIM di Satpas luar domisili sesuai KTP-nya.

Bagi masyarakat dari luar kota yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, Maryanto menyebutkan, masyarakat perlu melengkapi sejumlah persyaratan.

Syarat dokumen yang perlu disiapkan di antaranya pasfoto, KTP asli dan fotokopinya, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Namun, perlu diingat bahwa seseorang perlu berusia minimal 17 tahun untuk bikin SIM sebagai syarat mengemudi kendaraan bermotor di jalanan Indonesia.

“Selanjutnya mengikuti prosedur dan mekanisme di satpas yang dituju, mengikuti ujian teori, dan praktek,” ungkap dia.

Syarat bikin SIM format baru
Selain biaya, persyaratan bikin SIM format baru juga masih sama dengan sebelumnya.

Secara umum, persyaratan bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

Mengacu aturan Pasal 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, berikut syarat administrasi bikin SIM:

1. Syarat bikin SIM A

- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved