Berita Viral

Dipermudah! Aturan Bikin SIM Per Agustus 2024 di Kantor Polisi Seluruh Indonesia, Cek Syarat & Harga

Aturan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) per Agustus 2024 di kantor polisi seluruh Indonesia lengkap dengan cara dan syarat hingga harga terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Seorang warga mengikuti ujian praktik bikin SIM di kantor polisi. Dipermudah! Aturan Bikin SIM Per Agustus 2024 di Kantor Polisi Seluruh Indonesia, Cek Syarat & Harga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah aturan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) per Agustus 2024 di kantor polisi seluruh Indonesia lengkap dengan cara dan syarat hingga harga terbaru.

Kini semua masyarakat bebas membuat SIM di kantor Polisi manapun.

Seperti yang diungkap oleh Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto.

Ia mengonfirmasi jika masyarakat bisa membuat SIM di luar domisili atau tempat tinggal sesuai KTP-nya.

“KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat,” ujar Maryanto pada, Jumat 9 Agustus 2024.

Dipermudah! Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Per Agustus 2024 Cek Disini

Selain pembuatan SIM baru, masyarakat juga bisa memperpanjang SIM di Satpas luar domisili sesuai KTP-nya.

Bagi masyarakat dari luar kota yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, Maryanto menyebutkan, masyarakat perlu melengkapi sejumlah persyaratan.

Syarat dokumen yang perlu disiapkan di antaranya pasfoto, KTP asli dan fotokopinya, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Namun, perlu diingat bahwa seseorang perlu berusia minimal 17 tahun untuk bikin SIM sebagai syarat mengemudi kendaraan bermotor di jalanan Indonesia.

“Selanjutnya mengikuti prosedur dan mekanisme di satpas yang dituju, mengikuti ujian teori, dan praktek,” ungkap dia.

Syarat bikin SIM format baru
Selain biaya, persyaratan bikin SIM format baru juga masih sama dengan sebelumnya.

Secara umum, persyaratan bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

Mengacu aturan Pasal 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, berikut syarat administrasi bikin SIM:

1. Syarat bikin SIM A

- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

2. Syarat bikin SIM C

- Sehat jasmani dan rohani.

- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.

- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor.

- Bisa membaca dan menulis.

- Lulus tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

3. Syarat perpanjang SIM format baru

- SIM lama

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)

- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya pembuatan Harga SIM

Lebih lanjut, biaya pembuatan serta perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut rincian biaya membuat SIM:

SIM A

- Pembuatan: RP 120.000
- Perpanjangan: Rp 80.000.

SIM B I

- Pembuatan: Rp 120.000
- Perpanjang: Rp 80.000.

SIM B II

- Pembuatan: Rp 120.000
- Perpanjang: Rp 80.000.

SIM C

- Pembuatan: Rp 100.000
- Perpanjangan: Rp 75.000.

SIM C I

- Pembuatan: Rp 100.000
- Perpanjangan: Rp 75.000.

SIM C II:

- Pembuatan: Rp 100.000
- Perpanjangan: Rp 75.000.

SIM D

- Pembuatan: Rp 50.000
- Perpanjangan: Rp 30.000.

SIM D I:

- Pembuatan: Rp 50.000
- Perpanjangan: Rp 30.000.

SIM D Internasional:

- Pembuatan: Rp 250.000
- Perpanjangan: Rp 225.000.

Dipermudah! Aturan Pasang Baru dan Tambah Daya Listrik di PLN Per Agustus 2024, Cek Syarat dan Harga

Itulah penjelasan polisi mengenai apakah bisa membuat SIM di luar domisili berikut biaya pembuatan SIM terbaru.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved