Bansos 2026

Cara Mengatasi Bansos 2026 Tidak Cair Lewat Menu Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos

Sebagai solusi, pemerintah melalui Kemensos menyediakan fitur “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BANSOS 2026 - Aplikasi Cek Bansos. Bagaimana jika Bansos 2026 tidak cair? berikut cara sanggah di Aplikasi Cek Bansos. 

Ringkasan Berita:
  • Kondisi ini biasanya terjadi karena data penerima tidak valid, NIK tidak sinkron dengan Dukcapil, atau status ekonomi dianggap sudah tidak sesuai kategori miskin.
  • Sebagai solusi, pemerintah melalui Kemensos menyediakan fitur “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak warga mengeluhkan bansos 2026 tidak cair lagi meski sebelumnya rutin menerima. 

Kondisi ini biasanya terjadi karena data penerima tidak valid, NIK tidak sinkron dengan Dukcapil, atau status ekonomi dianggap sudah tidak sesuai kategori miskin.

Sebagai solusi, pemerintah melalui Kemensos menyediakan fitur “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos.

Menu ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan usulan jika merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar, sekaligus menyanggah penerima yang dianggap tidak tepat sasaran.

Dengan mekanisme ini, data penerima bansos bisa diperbaiki sehingga warga miskin yang berhak tetap memiliki peluang masuk DTKS dan kembali menerima bantuan sosial.

Berikut cara sanggah Bansos 2026 lewat menu “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos:

Cara Tarik Tunai Dana Bansos 2026 di ATM BRI, BNI dan Mandiri Tanpa Potongan

Langkah Teknis Menu Usul Sanggah

1. Unduh dan Buka Aplikasi Cek Bansos

Pastikan aplikasi resmi dari Kemensos sudah terpasang di HP.

Login menggunakan akun yang terdaftar (NIK dan password).

2. Masuk ke Menu “Usul Sanggah”

Pilih opsi Usul jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bansos.

Pilih opsi Sanggah jika ingin melaporkan penerima yang dianggap tidak tepat sasaran.

3. Isi Data Diri Lengkap

Masukkan NIK, nama sesuai KTP, alamat domisili, dan data keluarga.

Pastikan data sesuai dengan dokumen kependudukan di Dukcapil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved