Berita Viral

Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Tahun 2025 Lengkap Rincian Tarif Baru Kelas 1 2 3 Cek Disini

Iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan pada tahun 2025 lengkap dengan ricnian tarif per kelas 1, 2 dan 3 cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Bentuk kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Tahun 2025 Lengkap Rincian Tarif Baru Kelas 1 2 3 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan pada tahun 2025 lengkap dengan ricnian tarif per kelas 1, 2 dan 3 cek disini.

Hal itu diungkap oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, mengutip artikel yang tayang di Kompas.com.

Ia menyampaikan bahwa ada wacana kenaikan iuran pada peserta di kelas 1 dan 2.

"Bisa naik (iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” katanya, Kamis 8 Agustus 2024.

Meskipun begitu, Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya.

Dipersulit! Aturan Bikin SIM Baru dan Perpanjang Mulai Agustus 2024, Cek Syarat dan Harga Disini

“Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucap Ghufron.

Namun demikian, wacana kenaikan iuran hanya berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2 yang dibarengi dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sementara untuk kelas 3 belum ada rencana kenaikan iuran.

"Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3.

Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.

"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

Sementara itu Ketua DJSN Agus Suprapto mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.

"Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera.

Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Menurut Agus, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.

Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Berisi tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.

Tentang kelas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh warga negara.

Layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kelas, yang mencerminkan perbedaan fasilitas dan layanan yang diterima peserta.

Berikut ini adalah rincian layanan kelas BPJS Kesehatan:

- Kelas BPJS Kesehatan

1. Kelas I

Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas lebih baik dibandingkan kelas lainnya, seperti kamar dengan maksimal dua atau tiga tempat tidur, kamar mandi di dalam, AC, dan televisi.

Biaya: Iuran bulanan lebih tinggi dibandingkan kelas II dan kelas III. Di mana iuran BPJS kelas 1 adalah Rp 150.000.

Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, tetapi dengan fasilitas kamar yang lebih nyaman.

2. Kelas II

Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas standar, seperti kamar dengan maksimal lima atau enam tempat tidur, kamar mandi di dalam atau di luar, tanpa AC.

Biaya: Iuran bulanan menengah, lebih tinggi dibandingkan kelas III tetapi lebih rendah dibandingkan kelas I.

Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, dengan fasilitas kamar yang cukup nyaman.

3. Kelas III

Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas dasar, seperti kamar dengan lebih dari enam tempat tidur, kamar mandi di luar, tanpa AC.

Biaya: Iuran bulanan paling rendah.

Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, tetapi dengan fasilitas kamar yang lebih sederhana.

- Fitur dan manfaat BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan: Meliputi rawat jalan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap, tindakan medis, obat-obatan, dan alat kesehatan.

2. Fasilitas Kesehatan: Bisa digunakan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, termasuk puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotek.

3. Pemeriksaan dan Pengobatan: Meliputi pemeriksaan dasar, pengobatan, konsultasi, dan tindakan medis lain sesuai dengan kebutuhan medis.

4. Kesehatan Ibu dan Anak: Menyediakan layanan pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan perawatan bayi baru lahir.

5. Penyakit Kronis dan Katastropik: Menanggung biaya pengobatan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, jantung, kanker, dan lainnya.

Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per Agustus 2024, Lengkap Sanksi Berkendara Tanpa SIM dan STNK

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru

Mengutip aturan yang ada di Pepres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 ditetapkan sebesar Rp 150.000.

Berikutnya untuk iuran kelas 2 Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar 42.000.

Nah untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3, hanya perlu membayar Rp 35.000 karena mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah.

Ini berlaku untuk peserta mandiri alias peserta namun bukan pekerja.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved