Kuasa Hukum GL Tersangka Dugaan Tipikor Tera Ulang: Sulit Memahaminya Kalau Hanya Pelaku Tunggal
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan GL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang di w
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kuasa Hukum GL (Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau dari tahun 2020 sampai dengan 2023), Munawar Rahim mendorong agar pihak lain yang diduga terlibat agar dibuka oleh penyidik. Menurutnya kliennya tersebut tak hanya sendiri dalam dugaan perkara Tipikor tersebut.
"Menurut saya, klien saya tidak berdiri sendiri, tidak bisa mengambil kebijakan atau inisiatif kebijakan secara sendiri. Dalam perkara korupsi dengan nilai fantastis seperti ini sulit memahaminya kalau hanya pelaku tunggal," katanya, Rabu 7 Agustus 2024.
Hal itu lanjutnya, posisi kliennya hanya sebagai pejabat fungsional. Oleh karenanya pihak lain yang diduga terlibat mesti dibuka oleh penyidik.
Dikatakannya, selain dugaan ada tersangka lain untuk mengungkapkan perkara yang menjerat kliennya, patut diduga dan sangat memungkinkan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Makanya saya meminta perkara ini juga didalami ke arah TPPU agar kita bisa sama-sama melihatnya secara terang benderang. Secara khusus dengan UU RI nomor 8 tahun 2011 tentang tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
• Hingga Awal Agustus 2024, Dinsosp3akb Kabupaten Sanggau Catat 10 Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan GL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, 5 Agustus 2024 malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terhadap tersangka GL dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sanggau," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto, Selasa 6 Agustus 2024.
Adi menjelaskan, tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 perusahaan/pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan Tera /Tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau melalui tersangka GL (petugas penera) atau melalui vendor (pihak ketiga).
"Dimana dalam uji tera/tera ulang oleh petugas penera sebelum melakukan tera ulang dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP, setelah itu dilakukan tera ulang," jelasnya.
Dalam melakukan pembayaran retribusi tera ulang perusahaan / pemilik alat UTTP tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar.
Serta meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan tera ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka GL atau pembayaran dilakukan ditempat lokasi pada saat sudah dilakukan tera ulang secara tunai.
"Dimana Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi tera ulang milik perusahaan/pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau. Dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp 4.477.773.500,- dengan rincian sebagai berikut tahun 2020 Rp 843.504.000, tahun 2021 Rp 1.117.616.000,-
Tahun 2022 Rp.1.744.654.500,- Tahun 2023 Rp.771.999.000 -
Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508,- dengan rincian sebagai berikut, tahun 2020 Rp 44.324.000, tahun 2021 Rp 136.060.000, tahun 2022 Rp 99.073.168, tahun 2023 Rp 82.920.340,"jelasnya.
Terhadap Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000. (satu milyar rupiah). (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Atlet Anggar Mempawah Sumbang Dua Medali di Indonesia Open 2025, Pelatih: Masih Ada Peluang Tambahan |
![]() |
---|
Pemuda Dayak Serukan Stabilitas dan Dukung Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
Semarak Maulid Nabi, Ribuan Muslimah Antusias Hadiri Pengajian di Rumah Dinas Bupati Mempawah |
![]() |
---|
Erlina Dorong Kader PKK Terus Berinovasi dan Berkreasi di Jambore Kabupaten Mempawah |
![]() |
---|
Dinkes Kota Pontianak Imbau Warga Aktif Cegah Penyakit TBC dan DBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.