Ada 12 Poin Catatan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Kapuas Hulu
agar SKPD yang ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI dapat segera menindaklanjuti.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ada 12 poin menjadi catatan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023, yang harus menjadi prioritas oleh perangkat daerah kedepannya.
12 poin tersebut yaitu, penyerapan anggaran di setiap SKPD, mengoptimalkan penyerapan belanja DAK fisik dan non fisik sehingga tidak terjadi Silpa, mengalami potensi baru pendapatan pajak dan retribusi sesuai dengan peraturan.
Terus, penyerapan dana bantuan operasional sekolah dan kesehatan, agar dana tersebut digunakan sesuai dengan peraturan secara maksimal, tempat pembuangan sampah menjadi prioritas baik jangka pendek maupun panjang.
Kemudian, terkait laba rugi BUMD diharapkan ada upaya kongkrit untuk mengatasi permasalahan dalam pengelolaan BUMD tersebut, untuk pajak penerangan umum perlu adanya keseimbangan dalam penganggaran dengan memperhatikan peraturan bupati.
• Kepala KPPN Putussibau Sebut Progres APBD Kapuas Hulu 2024 Capai 43,88 Persen
Setelah itu, perlu adanya strategi untuk peningkatan indeks pembangunan manusia di Kabupaten Kapuas Hulu, agar SKPD yang ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI dapat segera menindaklanjuti.
Lanjut, untuk pengelolaan keuangan BLUD yang baik perlu mengoptimalkan penyerapan anggaran yang ada dengan akuntabel dan transparan, mempercepat pengadaan barang dan jasa agar lebih maksimal tetap berkoordinasi dengan eksekutif dan legislatif, dan terakhir adalah agar tahun depan Pemda Kapuas Hulu selalu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan BPK RI.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu akan terus berupaya menjalankan roda pemerintahan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pastinya ada 12 poin yang menjadi prioritas kedepannya tersebut, akan ditindaklanjuti dengan baik sesuai aturan yang berlaku, dan sudah disampaikan ke setiap SKPD dan semua pihak di Pemerintahan Daerah Kapuas Hulu," ujarnya, Rabu 7 Agustus 2024.
Selanjutnya Bupati Kapuas Hulu mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kapuas Hulu yang sudah menyampaikan pendapat akhir pada sidang paripurna ini, dan telah menyetujui serta menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah.
"Dengan ditetapkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2023, berarti pemerintah daerah telah mempertanggungjawabkan keuangan daerah tahun anggaran 2023 dalam rangka terwujudnya tertib administrasi penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ungkapnya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
| Empat SD di Kedamin Putussibau Diduga Jadi Korban Keracunan MBG, Kondisi Pasien Membaik |
|
|---|
| Menu MBG Diduga Membuat Anak-anak SD di Kapuas Hulu Muntah, Hingga Dibawa ke Rumah Sakit |
|
|---|
| TERUNGKAP Menu MBG Sebabkan 19 Anak Kapuas Hulu Keracunan Massal dari Dapur SPPG Yayasan Media Insan |
|
|---|
| 19 Orang Anak Diduga Keracunan MBG, BGI Kapuas Hulu Nonaktifkan Dapur MBG Yayasan Media Insan |
|
|---|
| 19 Anak Jadi Korban Keracunan MBG Kapuas Hulu Kalbar, Dapur SPPG Yayasan Media Insan Ditutup! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.