Info Stimulus

9 Proses Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Bulan Agustus 2024, Penerima Manfaat Catat!

Informasi terbaru tentang Bansos kepada masyarakat kurang mampu yang menerima Bansos reguler pemerintah di tahun 2024 ini.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi bansos sembak secara tunai tahap 3 Bulan Agustus 2024- Informasi terbaru tentang Bansos kepada masyarakat kurang mampu yang menerima Bansos reguler pemerintah di tahun 2024 ini.KPM harus mengetahui 9 proses penyaluran Bansos , mulai dari penyiapan data penerima hingga penyaluran dana, dilansir dari kemensos.go.id:  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah beberapa tahapan sebelum masa pencairan bantuan sosial tahap kedua di bulan Agustus 2024

Informasi terbaru tentang Bansos kepada masyarakat kurang mampu yang menerima Bansos reguler pemerintah di tahun 2024 ini.

Sesuai janji pemerintah, ada beberapa aneka Bansos yang cair di tahun 2024 bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Tapi tentunya 3 Bansos ini bisa didapatkan sekaligus jika KPM sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Adapun 3 Bansos cair tahun 2024 di antaranya Bansos PKH, BPNT dan Bansos beras 10 kilogram per bulan.

Bantuan sosial ini masih akan disalurkan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin agar tetap bisa hidup dengan layak.

Nah, penerimanya kemungkinan besar adalah mereka yang mendapatkan Bansos serupa di tahun 2023, dengan audit langsung oleh pemerintah.

Sebab jika sudah dirasa hidup layak dan mampu, KPM akan dihentikan penerimaan Bansos nya di tahun ini.

Bagi penerima manfaat yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT maka dipastikan juga akan menerima bantuan beras 10 kilogram per bulan.

Rincian Bansos Cair Bulan Agustus 2024: Ada KIP Kuliah, PKH-BLT Tahap 3 Hingga Sembako Rp 400 Ribu!


Selanjutnya, KPM harus mengetahui 9 proses penyaluran Bansos , mulai dari penyiapan data penerima hingga penyaluran dana, dilansir dari kemensos.go.id: 

1. Penyiapan data KPM

2. Proses pengecekan data KPM di aplikasi OMSPAN

3. Proses pengecekan SAS

4. Proses pengecekan di aplikasi SAKTI Kementerian Keuangan

5. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved