Public Service

Mengenal Lebih Dekat Identitas Kependudukan Digital, Simak Cara Mendaftar Akun dan Kegunaan-Nya!

Perlu dikenali bahwa IKD Adalah aplikasi berbasis smartphone memungkinkan individu untuk mengakses dan membuktikan identitas mereka secara elektronik.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Penampakan aplikasi Kartu Identitas Kependudukan Digital di Handphone-Produk Identitas Kependudukan Digital (IKD) berupa aplikasi Digital ID. Penggunaan aplikasi ini bisa diunduh di Play Store untuk Android dan di Apple App Store untuk pengguna IOS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara Cara Daftar Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merujuk pada sistem identitas digital yang digunakan untuk menggantikan KTP fisik.

Perlu dikenali bahwa IKD Adalah aplikasi berbasis smartphone memungkinkan individu untuk mengakses dan membuktikan identitas mereka secara elektronik.

Pemerintah Indonesia terus mengembangkan inovasi dalam layanan kependudukan dengan meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi  IKD sebagai realisasi dari Program Inovasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Aplikasi IKD sendiri merupakan pelaksanaan dari digitalisasi elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi, IKD disebut juga dengan KTP digital.

APLIKASI IKD Buat KTP Digital Tanpa ke Dukcapil dan Manfaat KTP IKD

Berikut panduan lengkap cara mendaftar aplikasi IKD:

1. Unduh Aplikasi IKD

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi IKD dari platform penyedia aplikasi resmi.

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Pastikan Anda mengunduh aplikasi yang resmi dari pemerintah untuk menjaga keamanan data pribadi.

2. Lakukan Pendaftaran

Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi IKD dan pilih opsi "Daftar" untuk memulai proses pendaftaran.

Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP Anda.

3. Verifikasi Identitas

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved