Info Stimulus

Bansos PKH Komponen Ibu Hamil dan Balita Cair Hingga Rp 500 Ribu Dicarikan Lewat 2 Skema

Dengan begitu, penerima manfaat diharapkan bisa menggunakan dana Bansos nya sesuai prioritas komponen yang dimiliki.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Bansos Ibu Hamil penerima PKH tahun 2024-Untuk nominal PKH yang dicairkan, bagi yang cair di kartu KKS, komponen ibu hamil dan balita akan mendapatkan Rp 500 ribu. 

Syarat untuk menjadi penerima PKH 

* Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP.

* Telah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

* Memiliki penghasilan perbulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

* Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.

* Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.

* Berada dalam keluarga kurang mampu.

Bansos Bulan Agustus Dicairkan Secara Bertahap! Apakah PKH dan BPNT Alokasi Juga Cair?

Cara cek pencairan bantuan sosial Online 

Untuk memverifikasi status sebagai penerima BPNT, KPM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

* Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id 

* Masukkan nama dan alamat lengkap sesuai KTP (mulai dari provinsi hingga desa)

* Klik tombol 'Cari Data'

* Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul status pencairan BPNT 'sudah proses Bank Himbara/PT Pos'
 
Penting untuk diingat bahwa jika bantuan belum diterima hingga akhir Juli, KPM tidak perlu khawatir karena pencairan masih dapat dilakukan pada bulan Agustus.

Kementerian Sosial menghimbau para KPM untuk selalu memantau informasi terkini melalui saluran resmi pemerintah dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat diverifikasi.

Bagi KPM yang mengalami kesulitan dalam proses pencairan atau memiliki pertanyaan, disarankan untuk menghubungi layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial atau kantor dinas sosial setempat.

Semoga bermanfaat. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved