Info Stimulus
Bansos PKH Komponen Ibu Hamil dan Balita Cair Hingga Rp 500 Ribu Dicarikan Lewat 2 Skema
Dengan begitu, penerima manfaat diharapkan bisa menggunakan dana Bansos nya sesuai prioritas komponen yang dimiliki.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Berikut informasi bagi Keluarga Penerima Manfaat Bansos Program Keluarga Harapan wajib tahu soal perhitungan pencairandana Bansos nya.
Hal tersebut agar saat adanya pencairan Bansos , KPM bisa memprediksi besaran nominal yang akan diterimanya.
Dengan begitu, penerima manfaat diharapkan bisa menggunakan dana Bansos nya sesuai prioritas komponen yang dimiliki.
Semisal PKH yang cair adalah komponen ibu hamil, maka KPM harus memprioritaskan kebutuhan pokok dari ibu hamil tersebut.
Bisa untuk membeli kebutuhan nutrisi hari-hari agar ibu hamil dan kandungannya sehat.
Akan tetapi, Apakah Ibu Hamil Anak Ketiga dan Balita Umur 7 Tahun Termasuk Hitungan PKH?
Dikutip TribunPontianak dari website Kemensos.go.id, Bantuan untuk komponen balita yang cair nantinya untuk memenuhi kebutuhan pokok si anak.
Nah kali ini KPM wajib tahu bawah ada aturan khusus untuk pencairan komponen ibu hamil dan balita.
Untuk tahun 2024 ini, yang dihitung dalam pencairan adalah maksimal kehamilan kedua.
• Bansos PKH Periode Agustus 2024 Sudah Dikabarkan Berstatus SI di Aplikasi SIKS-NG, Cek Sekarang!
Selanjutnya bagi ibu hamil yang sudah lebih dari 2 kali hamil maka tidak masuk lagi dalam kategori ibu hamil sebagai penerima manfaat Bansos .
Kemudian balita yang mendapatkan bantuan hanya balita yang berumur 0-6 tahun.
Ketika umur 7 tahun sampai seterusnya itu tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.
Untuk nominal PKH yang dicairkan, bagi yang cair di kartu KKS, komponen ibu hamil dan balita akan mendapatkan Rp 500 ribu.
Sedangkan yang cair di PT Pos Indonesia akan mendapatkan dana pencairan Rp 750 ribu.
Nominal ibu hamil dan balita merupakan yang tertinggi di pencairan PKH. Yang kedua ada komponen lansia dan disabilitas.
• Tanda-tanda Bantuan Tunai Sudah Cair Hari Ini! Berikut Skema Baru Pencairan Bansos 2024
Syarat untuk menjadi penerima PKH
* Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP.
* Telah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
* Memiliki penghasilan perbulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
* Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
* Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
* Berada dalam keluarga kurang mampu.
• Bansos Bulan Agustus Dicairkan Secara Bertahap! Apakah PKH dan BPNT Alokasi Juga Cair?
Cara cek pencairan bantuan sosial Online
Untuk memverifikasi status sebagai penerima BPNT, KPM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
* Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
* Masukkan nama dan alamat lengkap sesuai KTP (mulai dari provinsi hingga desa)
* Klik tombol 'Cari Data'
* Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul status pencairan BPNT 'sudah proses Bank Himbara/PT Pos'
Penting untuk diingat bahwa jika bantuan belum diterima hingga akhir Juli, KPM tidak perlu khawatir karena pencairan masih dapat dilakukan pada bulan Agustus.
Kementerian Sosial menghimbau para KPM untuk selalu memantau informasi terkini melalui saluran resmi pemerintah dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat diverifikasi.
Bagi KPM yang mengalami kesulitan dalam proses pencairan atau memiliki pertanyaan, disarankan untuk menghubungi layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial atau kantor dinas sosial setempat.
Semoga bermanfaat. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.