Info Stimulus

Kenapa Bansos Pendidikan 2024 Tidak Berlaku Bagi Sebagian Peserta Didik? Berikut 5 Alasan-Nya!

Meski begitu, tidak semua peserta didik yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar dapat menikmati manfaatnya.

Editor: Peggy Dania
@Yotube Diary Bansos
Ilustrasi penyebab tidak bisa menerima PIP Kemdikbud-Bansos PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan. Maka simak beberapa penyebab kenapa PIP tidak berlaku bagi sebagian peserta didik selama tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin selama tahun 2024. 

Meski begitu, tidak semua peserta didik yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar dapat menikmati manfaatnya.

Bansos PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

Tujuan lain PIP adalah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka.

Besaran PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis bantuan:

- SD: Rp 450.000 per tahun per siswa.

- SMP: Rp 750.000 per tahun per siswa.

- SMA/MA: Rp 1.000.000 per tahun per siswa.

Tanda-tanda Bantuan Tunai Sudah Cair Hari Ini! Berikut Skema Baru Pencairan Bansos 2024

Lalu, kenapa PIP tidak berlaku bagi sebagian peserta didik?

Berikut penjelasannya disarikan dari situs kemdikbud.

Dikutip dari Kompas TV, Bansos PIP tidak berlaku karena berbagai alasan yang telah dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Beberapa alasan tersebut yakni:

1. Tidak terdata pada DTKS Kemensos

PIP menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disediakan oleh Kementerian Sosial sebagai basis data untuk menentukan penerima manfaat.

Jika peserta didik tidak terdaftar dalam DTKS, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved