Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hulu Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika

Kemudian sekitar pukul 14.30 wib, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap MH yang merupakan pemilik rumah tersebut dan ditemukan empat paket plast

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SANGGAU
Barang bukti yang diamankan dari seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu inisial MH di rumahnya di Dusun Sosok Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hulu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu inisial MH di rumahnya di Dusun Sosok Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada Sabtu 27 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 wib, Petugas Kepolisian Sektor Tayan Hulu mendapatkan Informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di rumah MH.

"Kemudian setelah mendapatkan Informasi tersebut tim gabungan Polsek Tayan Hulu dan Satres Narkoba Polres Sanggau melakukan pendalaman terkait laporan tersebut," katanya, Selasa 30 Juli 2024.

Kapolresta Pontianak Menutup Latihan Kerja dan Latihan Teknis Siswa SIP Angkatan 53 Gelombang 1

Kemudian sekitar pukul 14.30 wib, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap MH yang merupakan pemilik rumah tersebut dan ditemukan empat paket plastik bening berklip yang berisi di duga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan peristiwa tersebut.

"Terhadap narkotika yang ditemukan petugas diakui adalah milik MH. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas Kepolisian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Sementara keseluruhan barang bukti yang diamankan yaitu empat paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu, satu bundel plastik bening berkelip yang kosong, satu buah korek Api warna biru, dua buah sendok shabu terbuat dari plastik, satu helai baju kaos warna hitam, satu buah dompet kecil, satu buah ember cat, satu unit Handphone, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu rupiah. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved