Public Service
Cara Menggunakan Aplikasi e-DABU Mobile BPJS Kesehatan Untuk Pelayanan Administrasi Online
Layanan Elektronik Data Badan Usaha (eDABU) BPJS Kesehatan, merupakan aplikasi yang memudahkan badan usaha atau perusahaan.
- Pilih “Daftar Peserta” dan opsi “Tambah Peserta”, lalu lengkapi data yang diperlukan.
- Pastikan NIK pada data sudah sesuai dengan pencatatan pada Dukcapil dan semua peserta sudah memakai e-KTP.
- Pilih “Fasilitas Kesehatan”, kemudian, isi data fasilitas kesehatan menyesuaikan domisili peserta.
- Pilih opsi “Unit Kerja” dan lengkapi seluruh data, lanjutkan dengan klik “Simpan” atau “Tambah Anggota”, ketika ingin menambah peserta.
- Sesudah data tersimpan, lanjut klik “Approval”.
- Pada opsi “Approval”, klik “Approval Peserta Baru”, kemudian “Jenis Mutasi”, dan pilih opsi “Baru”.
- Selanjutnya, klik “Lihat Data” pastikan tanggal yang tertera adalah hari ketika penyimpanan data dilakukan.
- Klik kotak kecil nomor, lalu pilih “Check dan Approval”, lalu tunggu beberapa saat.
- Fitur eDABU BPJS Kesehatan
• Cara Mudah Klaim Saldo JHT Via JMO Jamsostek Mobile dan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan 2024
Inilah beberapa fitur yang bermanfaat dalam eDABU BPJS Kesehatan, dikutip dari Kompas.com
1. Mengunggah Data Secara Massal
Sistem pengunggahan data secara massal menjadi salah satu fitur yang ada pada eDABU.
Hal ini membuat perusahaan bisa meng-input seluruh data karyawannya sekaligus, sehingga menjadikannya hemat waktu dan tenaga.
2. Mengecek Status Data
Fitur selanjutnya adalah cek status data, setelah menginput data yang kita perlukan.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.