Cara cara

Cara Mudah Klaim Saldo JHT Via JMO Jamsostek Mobile dan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan 2024

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT mereka lewat aplikasi JMO Jamsostek Mobile.

Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Hari Tua (JHT) lewat JMO Jamsostek Mobile dan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT mereka lewat aplikasi JMO Jamsostek Mobile.

Sebagai informasi, klaim saldo JHT baru dapat dilakukan setelah peserta tak lagi bekerja.

Klaim saldo JHT dapat dilakukan secara online aplikasi JMO Jamsostek Mobile.

Selain online, peserta juga dapat mencairkannya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut cara klaim JHT lewat JMO Jamsostek Mobile dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Cara Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline Mudah Lengkap dengan Syarat

Via JMO Jamsostek Mobile

Dilansir dari Kompas.com, untuk diketahui, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT"
  3. Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
  4. Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya"
  5. Lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan", dan jika telah benar pilih "Sudah"
  6. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan yang tertera
  7. Lengkapi "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"
  8. Pada halaman "Rincian Saldo JHT" akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya"
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Setelah memastikan data telah benar, silakan klik "Konfirmasi"
  10. Setelah pengajuan klaim JHT berhasil, Anda dapat melihat proses kalim dengan membuka menu "Tracking Klaim".
  11. BPJS Kesehatan Membantu Persalinan Seorang Ibu Rumah Tangga di Sintang

Via Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Langkah Pendaftaran Ajuan Klaim JHT di Kantor Cabang :

Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang

Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

Mengunggah Dokumen Persyaratan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved