Public Service

Cek Penerima Iuran Jaminan Kesehatan 2024 Bagi Pemilik KIS, Cek Nominal Yang Diterima Per Bulan!

KPM diketahui besaran iuran PBI jaminan kesehatan adalah Rp42.000 per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bantuan sosial PBI JKN-Berikut informasi bantuan iuran kepada penerima manfaat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI, Setiap KPM akan mendapatkan bantuan berupa iuran BPJS sebesar Rp 42 ribu setiap bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut  penjelasan yang bisa diterima bagi pemilik kartu KIS PBI jaminan kesehatan cair setiap bulan. 

Adapun Bansos yang diberikan oleh pemerintah ini ditujukan untuk bidang kesehatan.

KPM diketahui besaran iuran PBI jaminan kesehatan adalah Rp42.000 per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Banyak informasi yang menyatakan bahwa pemilik kartu KIS PBI jaminan kesehatan bisa mendapatkan banyak Bansos seperti, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dll.

Dalam kabar yang beredar KIS bisa mendapatkan bantuan semua Bansos yang diumumkan.

Tentu, kabar ini menjadikan pemilik KIS berharap banyak.

Memang dalam keterangan laman Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id ada keterangan mendapatkan KIS bersama beberapa bantuan saja seperti BPNT ataupun PKH.

Bansos BPJS Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan Cair Setiap Bulan, Siapa Saja Yang Berhak?

Namun, itu tidak menjadikan Bansos lain diberikan juga. Karena regulasi sudah ditetapkan oleh pihak Kemensos

Yang jelas, pemilik KIS mendapatkan bantuan fasilitas kesehatan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Tapi tidak menutup kemungkinan ada bantuan lagi. Namun tidak semua jenis Bansos.

Jadi, pemilik KIS apabila mengalami kesehatan yang tidak baik dan harus priksa ke dokter atau opnam bisa mendapatkan pelayanan gratis.

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI jaminan kesehatan tahun 2024 

Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI jaminan kesehatan adalah mereka yang kurang mampu. Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI jaminan kesehatan .

Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI jaminan kesehatan :

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved