Public Service

Cek Penerima Iuran Jaminan Kesehatan 2024 Bagi Pemilik KIS, Cek Nominal Yang Diterima Per Bulan!

KPM diketahui besaran iuran PBI jaminan kesehatan adalah Rp42.000 per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bantuan sosial PBI JKN-Berikut informasi bantuan iuran kepada penerima manfaat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI, Setiap KPM akan mendapatkan bantuan berupa iuran BPJS sebesar Rp 42 ribu setiap bulan. 

Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan .

Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI jaminan kesehatan , Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.

Info Bansos PBI-JKN Juli 2024: KPM Bisa Dapat 12 Kali, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos PBI jaminan kesehatan , yakni sebagai berikut:

* Terdaftar di DTKS.

* Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

* Mempunyai Kartu Keluarga (KK).

* Memiliki E-KTP.

* Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

* Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

Cara Mengecek Bansos PBI jaminan kesehatan

Untuk mengecek apakah kamu penerima Bansos PBI jaminan kesehatan atau tidak, caranya mudah sekali.

Sebab, kamu bisa mengeceknya secara online lewat situs resminya atau menghubungi call center di WhatsApp.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved