Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan, Kini Berobat ke UGD Bisa Tanpa Surat Rujukan

Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan kini pasien atau peserta bisa langsung berobat ke UGD tanpa harus membawa surat rujukan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan, Kini Berobat ke UGD Bisa Tanpa Surat Rujukan. 

5 kondisi gawat darurat

Untuk menghindari penyelewengan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur kondisi kegawatdaruratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Berikut 5 kondisi pasien darurat yang bisa dirawat di UGD tanpa surat rujukan:

- Mengancam nyawa, membahayakan diri, dan orang lain/lingkungan

- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran

- Adanya gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera.

Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti Rugi Lahan dan HGU di Perpres Percepatan Pembangunan IKN

Pasien yang memenuhi kriteria di atas dapat langsung berobat ke UGD tanpa menunggu surat rujukan dari faskes tingkat 1.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved