Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan, Kini Berobat ke UGD Bisa Tanpa Surat Rujukan
Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan kini pasien atau peserta bisa langsung berobat ke UGD tanpa harus membawa surat rujukan.
5 kondisi gawat darurat
Untuk menghindari penyelewengan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur kondisi kegawatdaruratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Berikut 5 kondisi pasien darurat yang bisa dirawat di UGD tanpa surat rujukan:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri, dan orang lain/lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
• Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti Rugi Lahan dan HGU di Perpres Percepatan Pembangunan IKN
Pasien yang memenuhi kriteria di atas dapat langsung berobat ke UGD tanpa menunggu surat rujukan dari faskes tingkat 1.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Pengakuan Janda Muda Bunuh Bayinya di Bukittinggi 2025, Fakta Tragis di Balik Hubungan Gelap |   | 
|---|
| Viral Alasan Istri Suci Kirim Papan Bunga Sindir Dokter Pelakor 2025 |   | 
|---|
| RAMAI Petisi Pembatalan TKA 2025, Siswa SMA Curhat Soal Tekanan dan Waktu Persiapan yang Singkat |   | 
|---|
| PERINTAH Upacara dan Kibarkan Bendera Merah Putih Besok Selasa 28 Oktober 2025 |   | 
|---|
| TERGELINCIR! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 28 Oktober 2025 Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |   | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berlaku-Aturan-Baru-BPJS-Kesehatan-Kini-Berobat-ke-UGD-Bisa-Tanpa-Surat-Rujukan.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.