Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan, Kini Berobat ke UGD Bisa Tanpa Surat Rujukan
Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan kini pasien atau peserta bisa langsung berobat ke UGD tanpa harus membawa surat rujukan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan kini pasien atau peserta bisa langsung berobat ke UGD tanpa harus membawa surat rujukan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit jika mengalami kondisi gawat darurat.
Secara prosedur, peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat ke rumah sakit harus memiliki surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti pukesmas atau klinik yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
Namun, pada kondisi gawat darurat, pasien mungkin tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus surat rujukan terlebih dulu.
Hal itu dijelaskan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Ia mengatakan, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan jika mengalami kondisi kegawatdaruratan.
• Bocoran Harga BBM Terbaru Mulai Senin 15 Juli 2024, Pertamax dan Pertalite Ikut Turun Cek Disini
Ia menyampaikan, penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin penyakit berdasarkan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter.
"Apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, maka seluruh pengobatan dijamin penuh oleh Program JKN," kata Rizzky, saat dikonfirmasi Komipas.com, Kamis (11/7/2024).
Akan tetapi, tidak semua pasien BPJS kesehatan bisa langsung dirawat di UGD tanpa surat rujukan. Hanya pasien dengan kondisi gawat darurat yang bisa mendapat layanan tersebut.
Jika kondisi peserta BPJS Kesehatan bukan termasuk kegawatdaruratan, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.
Syarat ke UGD tanpa surat rujukan
Lebih lanjut, Rizzky memastikan tidak ada persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi agar peserta BPJS Kesehatan bisa dirawat di UGD tanpa surat rujukan.
Satu-satunya syarat pasien BPJS Kesehatan bisa dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan adalah dikategorikan dalam kondisi gawat darurat.
Dokter di rumah sakit akan menetapkan apakah pasien tersebut dalam kondisi gawat darurat atau tidak.
"Hasil pemeriksaan dokter yang menetapkan gawat darurat berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Rizzky.
| Pengakuan Janda Muda Bunuh Bayinya di Bukittinggi 2025, Fakta Tragis di Balik Hubungan Gelap |
|
|---|
| Viral Alasan Istri Suci Kirim Papan Bunga Sindir Dokter Pelakor 2025 |
|
|---|
| RAMAI Petisi Pembatalan TKA 2025, Siswa SMA Curhat Soal Tekanan dan Waktu Persiapan yang Singkat |
|
|---|
| PERINTAH Upacara dan Kibarkan Bendera Merah Putih Besok Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| TERGELINCIR! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 28 Oktober 2025 Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.