UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Gencar Sosialisasikan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan mengungkapkan sosialisasi Pergub nomor 18 tahun 2024 tersebut sengaja dilakukan dengan menyasar langsun

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan saat melakukan sosialisasi Pergub nomor 18 tahun 2024, di Kantor Camat Pontianak Kota, Kamis 11 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah 1 terus gencar melakukan sosialisasi kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Sosialisasi kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar itu pun dilakukan dengan beragam metode.

Diantaranya, UPT PPD Pontianak Wilayah 1 pun langsung mendatangi masyarakat untuk menyampaikan sosialisasi pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang tercantum didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar nomor 18 tahun 2024.

Salah satunya sosialisasi kebijakan itu dilakukan dengan menyasar langsung warga Kecamatan Pontianak Kota, yang juga turut mengundang para pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), di Kantor Camat Pontianak Kota, Kamis 11 Juli 2024.

Besok Pengumuman Pemenuhan Sisa Kuota PPDB Tingkat SD SMP di Pontianak

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan mengungkapkan sosialisasi Pergub nomor 18 tahun 2024 tersebut sengaja dilakukan dengan menyasar langsung masyarakat.

Agar informasi kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Kalbar bisa tersampaikan secara luas.

"Kita ingin masyarakat secara luas mengetahui dan memanfaatkan kebijakan pembebasan denda kendaraan bermotor yang diberikan Pemprov Kalbar ini," ungkap Edy Gunawan.

Dijelaskan Edy, kebijakan bayar pajak bebas denda tersebut diberlakukan mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Adapun pembebasan yang diberikan, mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, kemudian gratis BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif.

Selain itu, khusus tahun ini ada diskon untuk kendaraan roda, dua dan tiga. Yakni diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun, dan diskon sebesar 40 persen, pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak lima tahun.

"Kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor bebas denda diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat Kalbar," jelas Edy.

Edy berharap lewat kebijakan tersebut masyarakat yang sempat menunda membayar pajak karena faktor ekonomi, tetap bisa menjalankan kewajiban membayar pajak, namun dengan keringanan.

Menurutnya para wajib pajak yang sempat menunda pembayaran, tetap harus menjalankan kewajiban dalam membayar pajak.

Sehingga lewat kebijakan tersebut Pemprov memberikan kebijakan, keringanan-keringanan berupa bebas denda, diskon pajak bagi yang telah menunda pembayaran pajak selama bertahun-tahun, dan lainnya.

"Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan dan memaksimalkan dan memanfaatkan fasilitas keringanan ini," ungkap Edy.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved