DPRD Kota Pontianak

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

rencana pemerintah membatasi pembelian bbm subsidi mendapat respon beragam dari masyarakat, termasuk dprd kota pontianak

Editor: Nasaruddin
Tribunnews
Seorang pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di salah satu SPBU belum lama ini. Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM Subsidi mulai 17 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024 perlu dikaji ulang.

Sebab hal ini akan menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Selain itu, seharusnya pemerintah mengkaji keefisienan penyaluran subsidi BBM.

“Supaya tidak adanya salah penempatan dan pengeluarkan subsidi itu sendiri,” kata anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar kepada Tribun Pontianak.

Subsidi BBM Akan Diperketat, DPRD Kota Pontianak Sebut Harus Tepat Sasaran

Politisi PAN ini mengatakan, pemerintah telah menetapkan harga untuk pertalite yang membuat masyarakat melakukan penyesuaian terhadap harga tersebut dengan kendaraannya.

“Namun jika dibatasi kembali maka terjadi pemaksaan alur kepada masyarakat yang kendaraannya hanya membutuhkan kelompok klasifikasi tertentu saja, kecuali kendaraan baru yang memerlukan penyesuaian BBM itu sendiri,” jelasnya.

“Alangkah baiknya pemerintah mengkaji ulang rencana ini,” ungkapnya.

Zulfydar mengatakan, sampai saat ini tak dilakukan pembatasan kendaraan yang beredar.

“Jumlah yang beredar dan pembatasan itu sendiri. Jadi memang ada kelompok klasifikasi kendaraan yang membutuhkan harus menggunakan BBM yang kualitas baik maupun standar,” katanya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved