DPRD Kota Pontianak

Subsidi BBM Akan Diperketat, DPRD Kota Pontianak Sebut Harus Tepat Sasaran

Menurutnya jika pembatasan ini juga dikenakan kepada masyarakat bawah maka akan sangat merugikan, terutama yang memiliki usaha untuk berniaga.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Husin
Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) kabarnya tengah mempersiapkan aturan terkait pengetatan pembelian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Yang mana aturan ini dikabarkan untuk mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak menerimanya.

Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin mengatakan jika aturan tersebut akan diberlakukan kepada yang tidak berhak mendapatkan subsidi BBM harus betul-betul dilakukan secara tepat.

Namun jika pembatasan dilakukan secara merata kepada masyarakat, ia mengaku tidak setuju.

Baca juga: Bocoran Harga BBM Terbaru 11 Juli 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini, Pertamina Beda Lagi

"Kalau disama ratakan kepada semua masyarakat saya kurang sependapat, karena kasian masyarakat kecil dan mereka yang punya kendaraan untuk niaga, angkutan barang dll," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 10 Juli 2024.

Menurutnya jika pembatasan ini juga dikenakan kepada masyarakat bawah maka akan sangat merugikan, terutama yang memiliki usaha untuk berniaga.

"Jika masyarakat kecil juga kena maka akan menyulitkan masyarakat, jadi harus tepat sasaran," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved