Info DPRD Sintang

Pansus DPRD Sintang Setujui 9 Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2024 Ditetapkan Jadi Perda

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sintang yang telah menerima dan menyetujui 9 raperda untuk kemudian di

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menggelar rapat paripurna tentang penyampaian laporan panitia khusus, permintaan persetujuan anggota dan pidato akhir Bupati Sintang terhadap 9 rancangan peraturan daerah tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menggelar rapat paripurna tentang penyampaian laporan panitia khusus, permintaan persetujuan anggota dan pidato akhir Bupati Sintang terhadap 9 rancangan peraturan daerah tahun 2024.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny dihadiri Wakil Bupati Sintang, Melkianus, Kamis 11 Juli 2024.

9 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2024 dibahas lewat panitia khusus (Pansus). Ada tiga pansus yang dibentuk untuk membahas Raperda tersebut. Satu pansus, mendalami 3 raperda yang dikaji secara mendalam.

Dalam laporan Juru bicara tiga panitia khusus menyimpulkan menyetujui 9 raperda Kabupaten Sintang tahun 2024 menjadi Perda dengan berbagai catatan dan masukan. Termasuk perubahan nama Raperda, isi hingga pasal.

"Terima kasih kepada pansus yang telah melakukan pembahasan 9 raperda Kabupaten Sintang 2024. Kita telah sepakat dan mensinergikan kepentingan daerah melalui instrumen produk daerah berupa perda. Semoga kedepan dapat bermanfaat untuk penyelenggaraan pemerintah daerah dan mensejahterakan masyarakat," kata Ronny.

Dewan Sintang Dorong Pemerintah Selesaikan Pembangunan Jembatan Ketungau 2

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sintang yang telah menerima dan menyetujui 9 raperda untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda.

Melki memastikanpihaknya akan melanjutkan proses perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Perda.

"Raperda tersebut diharapkan dapat berlaku efektif berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka penyelenggaran pemerintah dan bermanfaat bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa 9 raperda tahun 2024 yang telah dilakukan pembahasan bersama dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan sesuai kewenangan Daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang yang berkelanjutan," kata Melki.

Berikut 9 Raperda yang Disetujui oleh Pansus DPRD Sintang

1. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sintang Layak Anak.
2. Raperda Tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2025 2045.
3. Raperda Tentang Perubahan atas Perda no 7 tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang.

4. Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Tahu 2022-2024.

5. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Perusahaan Umum Tirtra Senentang tahun anggaran 2025 2027.

6. Raperda Tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas Menjaminan Kredit Daerah kalbar tahun anggaran 2025.

7. Raperda Tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji dan Fasilitasi Ziarah Keagamaan Kabupaten sintang.

8. Raperda Tentang Pengelolaan Zakat Kabupaten Sintang.

9. Raperda Tentang Perubahan Perda no 13 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved