Info DPRD Sintang

Marchues Afen Pastikan 9 September 2024 Pelantikan 40 Anggota DPRD Sintang Periode 2024-2029

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah melengkapi seluruh persyaratan untuk

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Agus Pujianto
Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen memastikan bahwa pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 akan berlangsung pada Senin, 9 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen memastikan bahwa pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 akan berlangsung pada Senin, 9 September 2024.

Afen menambahkan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang sudah melaksanakan rapat persiapan beberapa kali supaya nanti kegiatan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 bisa berjalan lancar dan sukses sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Jadwal pelaksanaan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 dipastikan sesuai rencana awal yakni Senin, 9 September 2024 pukul 09.00 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang," kata Afen, Rabu 4 September 2024

Menurut Afen, SK dari KPU Kabupaten Sintang tentang penetapan anggota DPRD Kabupaten Sintang yang akan diambil sumpah janjinya sudah keluar.

Berikut Capaian PIN Polio, Vaksinasi HPV dan MR di Puskesmas Tanjung Puri Sintang

"Sekarang mengurus SK dari Gubernur Kalbar," jelasnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah melengkapi seluruh persyaratan untuk mengajukan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2024-2029.

“Syarat-syarat tersebut sudah kami ajukan ke Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Dan sekarang kita sedang menunggu SK Gubernur Kalbar tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2019-2024 dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2024-2029," ujar Supriyanto. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved