Korupsi Dana Desa
BREAKING NEWS - Kepala Desa Pasir Mempawah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Namun, meskipun sudah ditetapkan tersangka korupsi, Abdul Hamid sendiri tidak dilakukan penahanan. Bahkan, saat ini Abdul Hamid masih menjabat sebagai
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Desa (Kades) Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Abdul Hamid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2019 oleh Tipikor Polres Mempawah.
Diketahui, penetapan status tersangka terhadap Abdul Hamid dilakukan oleh Tipikor Polres Mempawah setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang.
Bagaimana tidak, kasus korupsi dana desa ini telah dilaporkan oleh perwakilan masyarakat Desa Pasir (Tim Sembilan) sejak Maret 2020 silam, dan diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 600 juta.
Namun, meskipun sudah ditetapkan tersangka korupsi, Abdul Hamid sendiri tidak dilakukan penahanan. Bahkan, saat ini Abdul Hamid masih menjabat sebagai Kades Pasir.
• Bupati Kapuas Hulu Minta Kades Gunakan Dana Desa untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Lebih lanjut, meski dalam pusaran kasus, Abdul Hamid masih mengikuti kembali kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2023 lalu, dan kembali terpilih untuk menjadi Kades di Periode keduanya.
Ketika dikonfirmasi, Abdul Hamid menegaskan dirinya sangat kooperatif dan taat hukum, sehingga bersedia menjalani tahapan hukum yang sedap menimpa dirinya saat ini.
"Kalau saya menjawab, dari awal dari pertama kali kasus ini berjalan saya sudah kooperatif, dengan media juga sudah saya sampaikan bahwa saya bertanggung jawab. Proses di Kepolisian saya sangat kooperatif, setiap kali dilakukan pemeriksaan saya selalu hadir, mulai dari inspektorat juga saya datang," tegas Abdul Hamid melalui pesan suara via WhatsApp, Selasa 9 Juli 2024.
Lebih jauh, Abdul Hamid mengatakan sebagai pejabat tertinggi di Pemerintahan Desa Pasir, dirinya menerima konsekuensi hukum dalam kasus dugaan korupsi yang ditujukan kepada dirinya.
“Sebagai pejabat Kepala Desa, saya sudah siap menghadapi konsekuensi hukum. Akan saya hadapi semua masalah yang menimpa diri saya," tegasnya.
Abdul Hamid menyampaikan, mengenai korupsi yang dialamatkan kepada dirinya, bahwa hal tersebut merupakan sisa hasil pekerjaan.
"Yang dianggap korupsi itu adalah uang sisa hasil pekerjaan yakni yang kawan-kawan kerja yang mengambil keuntungan, dianggap itu menjadi temuan," tegas Abdul Hamid.
Abdul Hamid juga menegaskan, dari Rp 600 juta uang negara yang dirugikan, dirinya mengakui sudah mengembalikan setengah daripada itu. Walaupun faktanya bukan hanya dirinya sendiri yang melaksanakan kegiatan hingga menimbulkan kerugian negara.
"Dari Rp 600 juta yang diberitakan, saya klarifikasi bahwa saya sudah mengembalikan kurang lebih Rp 300 juta. Jadi sisanya itulah yang belum dikembalikan, karena kalau saya harus mengembalikan uang darimana, saya tidak punya uang dan saya tidak makan uang itu, yang bekerja yang makan, walaupun saya sudah mengembalikan Rp 200 lebih jutanya," jelas Abdul Hamid.
"Jadi intinya saya kooperatif saja, nanti sampai di Kejaksaan, sampai di Pengadilan, sampai kami mempertanggungjawabkan keputusannya nanti seperti apa dijalani saja," lanjut Abdul Hamid memberikan klarifikasi. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
TribunBreakingNews
korupsi dana desa
Kepala Desa
Kades
pasir
Abdul Hamid
tersangka
Mempawah
Kalbar
Kalimantan Barat
Selasa 9 Juli 2024
Korupsi Dana Desa Kades Tebas Kuala, Inspektorat Sambas Sebut Kerugian Capai Rp 600 Juta |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Oknum Kades HS di Sambas Diduga Korupsi Dana Desa untuk Judol |
![]() |
---|
Penyidik Kejari Sambas Geledah Rumah EW dan Kantor Desa Matang Terap Jawai Selatan |
![]() |
---|
Oknum Aparatur Pemdes Matang Terap Jawai Selatan Habiskan Dana Desa Rp 500 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Pemkab Mempawah Proses Pemberhentian Sementara Kades Pasir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.