Korupsi Dana Desa

Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Pemkab Mempawah Proses Pemberhentian Sementara Kades Pasir

Menyikapi hal itu, Bennidiktus mengatakan, pihaknya akan menerapkan dua aturan yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati nomor 70 Tah

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kantor Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinsos PPPAPM-Pemdes) Pemkab Mempawah, Bennidiktus, memastikan pihaknya menindaklanjuti penetapan status tersangka kepada Kades Pasir, Abdul Hamid yang masuk dalam pusaran kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa 9 Juli 2024.

Bennidiktus mengatakan, Pemkab akan memberhentikan sementara Abdul Hamid dari jabatannya sebagai Kades Pasir.

“Pemkab Mempawah menerima surat pemberitahuan dari Tipikor Polres Mempawah terkait penetapan tersangka terhadap Kades Pasir Abdul Hamid dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 pada akhir Juni 2024 lalu,” terang Bennidiktus kepada awak media di Mempawah.

Menyikapi hal itu, Bennidiktus mengatakan, pihaknya akan menerapkan dua aturan yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati nomor 70 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

BREAKING NEWS - Kepala Desa Pasir Mempawah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

“Berdasarkan aturan tersebut, maka Kades Pasir Abdul Hamid akan diproses untuk diberhentikan sementara,” tegasnya.

Dijelaskan Bennidiktus, pemberhentian sementara itu ditujukan agar Kades Pasir bisa berkonsentrasi penuh untuk menghadapi proses hukum yang dihadapinya. Dan jika nanti pengadilan memutuskan Kades Pasir tidak bersalah, maka akan jabatannya akan dikembalikan.

“Selama diberhentikan sementara ini, Kades Pasir tetap akan mendapatkan haknya berupa gaji sebesar 50 persen sampai keluar keputusan tetap dari pengadilan dalam kasus tersebut,” paparnya.

Saat ini, imbuh Benni, pihaknya sedang memproses pemberhentian sementara terhadap Kades Pasir Abdul Hamid. Mengingat pemberhentian sementara ini melalui Surat Keputusan (SK), maka pihaknya masih melakukan penelaahan hukum sebelum ditandatangani dan disahkan oleh Pj Bupati Mempawah.

“Jadi prosesnya paling cepat 1 minggu dan paling lambat 2 minggu,” tegasnya.

Terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), Benni menjelaskan nantinya Pj Bupati Mempawah akan menunjuk satu orang dari kalangan perangkat desa yang akan menjabat sebagai Plt Kades Pasir.

“Plt Kades Pasir akan dipilih dari kalangan perangkat desa disana,” tutupnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved