Mahkamah Agung Vonis Yuwandi, Pembunuh Sri Mulyani Penjara Seumur hidup dan Dipecat Dari TNI

"Untuk Prada Yuwandi, kasasinya di tolak, dan sudah putusan, penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, bulan lalu juga sudah kami limpahkan ke Lapas,

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Oditurat Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati saat memberikan keterangan terkait kasus Prada Yuwandi yang membunuh mantan tunangan. Kamis 4 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus Prada Yuwandi, oknum TNI yang membunuh matan tunangannya Sri Mulyani di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat telah mencapai tahap putusan Kasasi.

Pada putusan Kasasi, Majelis Hakim memutuskan Prada Yuwandi yang membunuh Sri Mulyani dengan terencana di Vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari Militer.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan surat keputusan nomor 135K/Mil/2024.

Hal itu disampaikan Kepala Oditurat Militer II-06 Pontianak Kolonel Kum Eni Sulisdawati saat pemusnahan berbagai barang bukti tindak pidana oknum TNI sejak tahun 2019.

"Untuk Prada Yuwandi, kasasinya di tolak, dan sudah putusan, penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, bulan lalu juga sudah kami limpahkan ke Lapas," ungkapnya.

Prajurit TNI Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Orjen TNI Akan Beri Tuntutan Mati dan Pecat

Terkait kasus ini, sebelumnya Korban atas Sri Mulyani di laporkan keluarganya hilang pada Desember 2022.

Lalu, 31 Mei 2024, seorang warga menemukan kerangka di hutan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Dari penyelidikan Polisi, terkuak bahwa kerangka itu merupakan Sri Mulyani mantan tunangan Prada Yuwandi.

Selanjutnya, dalam penyelidikan lanjutan, terkuaklah Sri Mulyani di bunuh Prada Yuwandi.

Dalam persidangan, Oditur Militer menuntut Prada Yuwandi dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Selanjutnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa Prada Yuwandi secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sri Mulyani dan memvonisnya sesuai dengan tuntutan Oditur.

Pasca Putusan Pengadilan Militer Pontianak, Prada Yuwandi sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh putusan hakim berbunyi sama, memutus Prada Yuwandi bersalah dan harus dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved