Mahkamah Agung Vonis Yuwandi, Pembunuh Sri Mulyani Penjara Seumur hidup dan Dipecat Dari TNI
"Untuk Prada Yuwandi, kasasinya di tolak, dan sudah putusan, penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, bulan lalu juga sudah kami limpahkan ke Lapas,
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus Prada Yuwandi, oknum TNI yang membunuh matan tunangannya Sri Mulyani di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat telah mencapai tahap putusan Kasasi.
Pada putusan Kasasi, Majelis Hakim memutuskan Prada Yuwandi yang membunuh Sri Mulyani dengan terencana di Vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari Militer.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan surat keputusan nomor 135K/Mil/2024.
Hal itu disampaikan Kepala Oditurat Militer II-06 Pontianak Kolonel Kum Eni Sulisdawati saat pemusnahan berbagai barang bukti tindak pidana oknum TNI sejak tahun 2019.
"Untuk Prada Yuwandi, kasasinya di tolak, dan sudah putusan, penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, bulan lalu juga sudah kami limpahkan ke Lapas," ungkapnya.
• Prajurit TNI Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Orjen TNI Akan Beri Tuntutan Mati dan Pecat
Terkait kasus ini, sebelumnya Korban atas Sri Mulyani di laporkan keluarganya hilang pada Desember 2022.
Lalu, 31 Mei 2024, seorang warga menemukan kerangka di hutan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Dari penyelidikan Polisi, terkuak bahwa kerangka itu merupakan Sri Mulyani mantan tunangan Prada Yuwandi.
Selanjutnya, dalam penyelidikan lanjutan, terkuaklah Sri Mulyani di bunuh Prada Yuwandi.
Dalam persidangan, Oditur Militer menuntut Prada Yuwandi dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Selanjutnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa Prada Yuwandi secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sri Mulyani dan memvonisnya sesuai dengan tuntutan Oditur.
Pasca Putusan Pengadilan Militer Pontianak, Prada Yuwandi sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh putusan hakim berbunyi sama, memutus Prada Yuwandi bersalah dan harus dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Yuwandi
TNI
Sri Mulyani
Mahkamah Agung
Oditurat Militer
Kum Eni Sulisdawati
kolonel
Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 4 Juli 2024
Update Harga Sembako di Kalimantan Barat Hari Ini Terbaru: Cabai Naik, Bawang dan Daging Turun |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.